Inilah Pasal-pasal Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza vs Zionis Israel
28 August 2014, 10:31.
JALUR GAZA, (PIC): Muqawamah (Perlawanan) Palestina lintas faksi pada hari Selasa (26/8) telah dengan izin Allah berhasil mendesakkan kesepakatan kepada penjajah Zionis Israel, gencatan senjata permanen di Jalur Gaza lewat perantara Mesir setelah lebih dari 50 hari serangan biadab yang dilawannya.
Kesepakatan gencatan senjata itu terdiri dari dua tahap: pertama, masalah-masalah yang perlu secepatnya diselesaikan; kedua, perundingan tentang masalah yang lebih rumit akan dilakukan sebulan sesudah kesepakatan berlaku.
Kesepakatan gencatan senjata permanen antara Zionis Israel dan rakyat Palestina menyatakan:
Menghentikan segala bentuk serangan bersenjata antara kelompok-kelompok Palestina dan pasukan-pasukan Israel termasuk peluncuran roket, serangan udara, dan serangan darat.
Pembukaan seluruh gerbang perbatasan dengan Israel dan Mesir dan membolehkan masuknya bahan-bahan bangunan dan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Memberikan tanggung jawab pintu-pintu perbatasan dan pembangunan kembali Gaza di bawah pengawasan Ketua Otorita Palestina Mahmoud Abbas.
Mengurangi zona pemisah keamanan di sepanjang perbatasan Jalur Gaza dari 300 meter jadi 100 meter.
Memperluas zona pencarian ikan bagi para nelayan secara bertahap sampai 12 mil
Kesepakatan gencatan senjata tahap kedua meliputi:
Pembebasan seluruh tawanan Palestina yang diculik dan disekap oleh Zionis Israel sesudah penculikan dan pembunuhan tiga orang pemukim Israel pada pertengahan Juni.
Pembebasan kelompok keempat para tawanan Palestina yang diculik dan disekap sebelum penandatanganan Perjanjian Oslo
Penyerahan jenazah atau bagian-bagian tubuh para serdadu Zionis Israel yang terbunuh selama agresi yang baru lalu.
Pembangunan pelabuhan dan bandara internasional di Gaza.
Dibolehkannya pengiriman uang untuk membayar 40 ribu pegawai negeri sipil Gaza. * (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.