Penjajah Zionis Rampas Sepertiga Tanah Al Quds
14 November 2009, 22:40.
Al Quds (Alaqsa Voice)
Sahabatalaqsha.com –Wakalat– Laporan yang dikeluarkan oleh Yayasan Al Maqdis Bagi Pengembangan Dan Pembangunan Masyarakat mengatakan bahwa penjajah Zionis Israel telah merampas tanah Al Quds seluas 42.500 acre (dunum), setara dengan sepertiga luas wilayah kota itu, untuk kepentingan para pemukim Yahudi.
Laporan itu mengatakan bahwa sejak tahun 2007, telah dibangun di atas tanah yang dirampas itu 50.197 unit rumah bagi pemukim Yahudi, dan 180.000 pemukim Yahudi tinggal di kota suci tersebut.
Laporan tersebut merujuk kepada resolusi Dewan Keamanan PBB No 478, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 1980.
Laporan tersebut juga menjelaskan bahwa konvensi kemanusiaan dengan tegas menolak pencaplokan dan penjajahan, baik penjajahan fisik maupun administratif; serta kedaulatan tetap berada di tangan rakyat yang dijajah, yaitu warga Palestina yang merupakan penduduk kota tersebut, dan adalah hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa Konvensi Jenewa menyatakan bahwa pendudukan suatu wilayah adalah ilegal.
Menunjuk pada operasi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina yang dilakukan oleh penjajah Zionis di kota itu dan wilayah di sekitarnya, laporan tersebut menekankan bahwasanya tindakan-tindakan itu jelas-jelas merupakan penghinaan terhadap konvensi kemanusiaan yang diakui dunia internasional tersebut. ALAQSAVoice/RAL.
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
