Eksekusi Pemuda Palestina di Jalanan, Serdadu Zionis Ini Hanya Dihukum 1,5 Tahun Penjara

22 February 2017, 15:53.
Foto: Ma'an News Agency

Foto: Ma’an News Agency

BAYT LAHM, Rabu (Ma’an News Agency): Setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan tak disengaja terhadap Abd al-Fattah al-Sharif (21), serdadu Zionis Elor Azarya (20) hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, satu tahun masa percobaan, dan penurunan pangkat militernya, kemarin (21/2). Hukuman dijadwalkan akan dimulai pada 5 Maret. Namun, tim pembela Azarya mengatakan akan mengajukan banding untuk menghadang hukuman tersebut.

Setelah al-Sharif dan Ramzi Aziz al-Qasrawi –keduanya berusia 21 tahun– dituduh menikam serdadu di selatan kota Al-Khalil, Tepi Barat terjajah 24 Maret lalu, al-Qasrawi ditembak mati. Sementara al-Sharif ditembak serta dibiarkan terluka parah di tanah selama beberapa menit, kemudian Azarya melangkah ke arahnya dan menembak kepala al-Sharif. Sejumlah saksi mata mendengar Azarya mengatakan, “Anjing ini masih hidup” dan “Teroris ini layak mati” sebelum menarik pelatuk.

Aksi brutal Azarya itu direkam oleh seorang relawan Palestina yang bekerja di organisasi hak asasi manusia ‘Israel’, B’Tselem. Dalam rekaman video terlihat Azarya berbicara singkat dengan serdadu lainnya, sebelum membidik dan menembak al-Sharif dari jarak beberapa meter saja. Menurut B’Tselem, al-Sharif ditembak mati ketika ia sama sekali tidak bersikap mengancam jiwa siapapun.

Menjelang pengumuman vonis, panel tiga juri menyatakan setuju bahwa Azarya bertindak dengan tujuan untuk membunuh dan bukan karena ia merasa terancam. Namun, kemudian dua hakim meyakini suasana “serangan unik pasca-teror” terasa sangat berat bagi Azarya. Karena itulah, hakim menghendaki keringanan hukuman dikarenakan fakta bahwa itu merupakan kali pertama Azarya dalam “situasi teror”, dan juga mencatat dugaan “salah urus” tempat kejadian perkara (TKP) oleh para komandan ‘Israel’.

hakim juga mengatakan bahwa waktu berbulan-bulan yang Azarya habiskan di tahanan terbuka di pangkalan militer ‘Israel’ tidak akan mengurangi hukumannya, tapi akan diperhitungkan “pada tingkat tertentu.”

Anggota keluarga al-Sharif dan pemimpin Palestina menyebut kasus tersebut sebuah “pengadilan sandiwara”. Terlihat jelas kasus itu diteruskan ke pengadilan semata untuk mengalihkan perhatian publik dari budaya kekebalan hukum yang selama ini dinikmati pasukan ‘Israel’. Karena itulah, pihak keluarga menyatakan “tidak terkejut” dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Azarya.

Surat kabar harian ‘Israel’, Haaretz, mengutip pernyataan keluarga al-Sharif: “Sejak awal kami tahu ini adalah pengadilan sandiwara yang tidak akan memberikan keadilan pada kami. Meskipun si serdadu terekam video dan jelas bahwa ini adalah eksekusi berdarah dingin, ia hanya didakwa atas pembunuhan tidak disengaja, bukan pembunuhuan, dan jaksa hanya menuntut hukuman ringan tiga tahun. Hukuman yang akhirnya ia terima pun sangat sedikit ketimbang hukuman yang diterima bocah Palestina yang melempar batu.” Keluarga al-Sharif berjanji akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Kriminal Internasional.

Meski sudah demikian ringan hukuman yang diterima Azarya, tim pembela Azarya akan berupaya untuk membatalkan dakwaan pembunuhan tidak disengaja karena dianggap terlalu berat. Kasus Azarya ini menarik perhatian publik tak hanya karena fakta kejamnya pembunuhan itu, tapi juga karena dukungan membabi buta yang ditunjukkan warga ‘Israel’ dan para pemimpinnya atas aksi biadab itu.

Kemarin (21/2), Menteri Pendidikan ‘Israel’ Naftali Bennett kembali meminta Azarya dimaafkan. Kata Bennett, “Elor ditugaskan untuk melindungi warga ‘Israel’ di tengah tingginya gelombang serangan teror warga Palestina. Ia tidak bisa masuk penjara atau kita akan menanggung akibatnya.” Senada dengan Bennett, gembong teroris lainnya, Menteri Budaya Miri Regev juga menyatakan kemarin merupakan hari yang “menyedihkan” dan “sulit”. “Elor seharusnya tidak sehari pun berada di dalam penjara,” ucapnya.

Azarya adalah satu-satunya anggota pasukan ‘Israel’ yang didakwa dengan pembunuhan terhadap warga Palestina pada 2016. Padahal, menurut Human Rights Watch, setidaknya 109 warga Palestina ditembak dan dibunuh oleh pasukan Zionis dan para pemukim ilegal Yahudi. “Kasus ini pengecualian dalam dakwaannya karena ‘Israel’ biasanya tidak mendakwa para serdadunya, bahkan ketika bukti sangat jelas menunjukkan sebuah tindak pidana,” kata Hassan Jabareen, Direktur Umum LSM HAM Adalah, kemarin.

Ia melanjutkan, “Namun, kasus ini, bukan pengecualian dalam hal hukuman minimalnya, yang merefleksikan tersebar luasnya kekebalan hukum yang dinikmati personel keamanan ‘Israel’ yang menjadi terdakwa –atau bahkan dihukum di pengadilan– atas kejahatan-kejahatan terhadap warga Palestina. Hukuman ringan Azarya (18 bulan) merupakan ungkapan sikap masa bodoh penjajah terhadap nilai kehidupan warga Palestina dan juga gagal memberikan efek jera.” *(Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Serang Kapal, Lalu Tangkap Lima Nelayan Gaza
Diabaikan Penjajah, Rekan Sesama Tawanan Palestina Bantu Mereka yang Sakit »