UU ‘Israel’ yang Baru Mudahkan Penjajah Zionis Usir Warga Palestina dari Baitul Maqdis

10 March 2018, 16:40.
Menteri Urusan Publik ‘Israel’, Aryeh Deri. Foto: Adi Cohen Zedek/Wikimedia

Menteri Urusan Publik ‘Israel’, Aryeh Deri. Foto: Adi Cohen Zedek/Wikimedia

LONDON, Sabtu (Middle East Monitor): Undang-undang (UU) ‘Israel’ yang baru akan mengizinkan menteri urusan publik ‘Israel’ untuk mencabut izin tempat tinggal warga Palestina di Timur Baitul Maqdis terjajah dengan dalih “ketidaksetiaan” terhadap ‘Israel’ adalah ilegal, ungkap kelompok hak asasi manusia.

Dalam keterangan pers bersama, Adalah – Pusat Hukum Hak-hak Minoritas Arab di ‘Israel’, HaMoked: Pusat Pertahanan Individu, serta Asosiasi Hak-hak Sipil di ‘Israel’ (ACRI) menuding otoritas ‘Israel’ melakukan tindakan yang ilegal menurut hukum internasional.

Pada 7 Maret lalu, parlemen ‘Israel’ Knesset mengesahkan UU yang memberikan Menteri Urusan Publik ‘Israel’ Aryeh Deri wewenang untuk “mencabut kartu identitas dan status tempat tinggal permanen warga Palestina di Timur Baitul Maqdis, yang mendorong pengusiran dari kota tempat kelahiran mereka”, ungkap lembaga-lembaga non-pemerintah itu.

UU baru itu merupakan respon terhadap keputusan Mahkamah Agung pada September 2017, yang menerima petisi yang diajukan untuk mencabut izin tempat tinggal empat warga Palestina dari Timur Baitul Maqdis.

Namun, pengadilan juga secara efektif memberikan otoritas ‘Israel’ waktu enam bulan untuk mengubah UU, agar “mengizinkan pencabutan izin tempat tinggal karena ‘pelanggaran atas kesetiaan’.”

Menurut tiga LSM itu, “UU ini inkonstitusional dan bertujuan untuk mengusir warga Palestina dari Baitul Maqdis, kota kelahiran mereka”.

“Meskipun pencabutan izin tempat tinggal mengharuskan adanya pelanggaran keras atas hak-hak dasar, para anggota Knesset memilih untuk memberikan menteri wewenang untuk melakukan sekehendaknya.”

Lebih lanjut mereka menekankan bahwa “Timur Baitul Maqdis adalah wilayah terjajah, dan penduduk Palestina di sana merupakan populasi yang dilindungi berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. Oleh karena itu, dilarang memberlakukan pada mereka kewajiban untuk setia pada ‘Israel’ dan mencabut status tempat tinggal permanen mereka untuk ‘pelanggaran atas kesetiaan’, yang pada dasarnya bertujuan mengusir mereka dari kota tersebut.”* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Militer ‘Israel’ ‘Sarang’ Pelecehan Seksual
Bocah Palestina Buta Usai Ditembak Serdadu Zionis »