Hamas: Klaim Amerika Serikat Soal Permukiman ‘Israel’ Langgar Hukum Internasional

20 November 2019, 20:24.
Foto: PIC

Foto: PIC

GAZA, Rabu (PIC | Middle East Monitor): Gerakan perlawanan Islam, Hamas, menyatakan bahwa deklarasi dukungan pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat terjajah membuktikan AS adalah kaki tangan penjajah Zionis dalam agresi terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.

“Klaim menteri luar negeri AS bahwa permukiman ‘Israel’ dan pembangunannya oleh penjajah Zionis tidak bertentangan dengan hukum internasional adalah pelanggaran terang-terangan terhadap semua prinsip hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional,” tegas juru bicara Hamas Hazem Qasem dalam siaran persnya pada hari Senin (18/11).

Qasem menyatakan, pembangunan permukiman-permukiman itu merupakan kejahatan perang nyata. Karena, faktanya penjajah Zionis mengusir rakyat Palestina dari tanah mereka sendiri, kemudian merampasnya dan membangun permukiman di atas tanah tersebut, lalu membawa orang-orang dari seluruh dunia untuk tinggal di tanah yang dirampas itu.

“Permukiman-permukiman itu, seperti halnya penjajah Zionis, adalah ilegal, dan rakyat kami akan terus melanjutkan perjuangan sampai berhasil menyingkirkan, mengusir penjajah Zionis dan kembali ke tanah yang terpaksa mereka tinggalkan,” kata juru bicara Hamas itu.

Pernyataan Qasem itu menanggapi klaim Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada hari Senin, di mana ia mengatakan bahwa negaranya tidak lagi menetapkan permukiman ‘Israel’ di Tepi Barat adalah ilegal menurut hukum internasional.

Senada dengan Hamas, PBB dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) kemarin (19/11) menyatakan bahwa permukiman ‘Israel’ di wilayah Palestina terjajah tetap melanggar hukum internasional, serta menolak keputusan pemerintahan Trump yang menganggapnya legal.

“Kami tetap mengikuti sikap PBB sejak dulu bahwa permukiman ‘Israel’ melanggar hukum internasional,” ujar juru bicara hak asasi manusia PBB Rupert Colville dalam sebuah jumpa pers.

“Perubahan kebijakan suatu negara tidak mengubah hukum internasional yang ada maupun interpretasinya oleh Mahkamah Internasional dan Dewan Keamanan PBB,” katanya.

Mahkamah Internasional, dalam sebuah advisory opinion yang dikeluarkan pada 2004, menyatakan bahwa permukiman ‘Israel’ yang didirikan di wilayah-wilayah Palestina terjajah, termasuk Baitul Maqdis Timur, melanggar hukum internasional.

ICRC menegaskan kembali sikapnya bahwa Tepi Barat adalah wilayah terjajah. “Selain itu, ICRC telah berulang kali menyatakan bahwa kebijakan permukiman ‘Israel’ bertentangan dengan ketetapan utama hukum kemanusiaan internasional. Deklarasi AS baru-baru ini tidak mengubah posisi ICRC dalam masalah ini,” kata juru bicara ICRC Ewan Watson.

Kelompok-kelompok aktivis non-pemerintah juga menolak kebijakan baru pemerintahan Trump yang diumumkan oleh Menlu AS Mike Pompeo itu.

“Itu tidak mengubah apa pun. Presiden Trump tidak dapat menghapus hukum internasional yang sudah puluhan tahun bahwa permukiman (‘Israel’) adalah kejahatan perang,” ungkap Andrea Prasow, direktur Human Rights Watch di Washington, dalam sebuah pernyataan.

Philippe Nassif dari Amnesty International menyatakan, pembangunan dan pemeliharaan permukiman ‘Israel’ melanggar hukum internasional dan merupakan kejahatan perang.

“Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan kepada seluruh dunia bahwa mereka percaya AS dan ‘Israel’ berada di atas hukum: bahwa ‘Israel’ dapat terus melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia Palestina, serta AS akan dengan tegas mendukung ‘Israel’ dalam melakukan itu,” katanya dalam sebuah pernyataan.* (PIC | Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Etnis Minoritas Myanmar Dukung Pemerintahnya Diseret ke Pengadilan Internasional
Kelompok Bersenjata Rakhine Rampok Padi, Pukuli Muslim Rohingya »