Penjajah Bakal Penjarakan Setiap Warga Palestina yang Dituduh Merusak Tembok Pemisah Ilegal
1 August 2022, 14:26.

Tembok apartheid di Tepi Barat terjajah dan menara pengawas militer penjajah zionis. Foto: Apaimages
PALESTINA (Middle East Monitor) – Penjajah zionis ‘Israel’ memutuskan untuk memenjarakan setiap warga Palestina yang dituduh menyebabkan kerusakan pada tembok apartheid di Tepi Barat.
Penjajah telah meneken perubahan “aturan” yang menetapkan hukuman penjara tidak kurang dari 18 bulan bagi mereka yang diproses hukum di “pengadilan militer” negara palsu karena merusak tembok pemisah ilegal.
Perubahan ini akan berlaku selama dua tahun. “Aturan” enam bulan masa “hukuman percobaan” pun dihapus.
Sejumlah besar warga Palestina dari Tepi Barat memasuki wilayah Palestina yang diduduki zionis untuk mencari pekerjaan melalui celah di tembok apartheid, karena mereka tidak dapat memperoleh “dokumen izin” yang diperlukan.
Akan tetapi, penjajah mengklaim sepihak bahwa perubahan “aturan” itu dibuat setelah warga Palestina membuat lubang di tembok dan masuk untuk melakukan serangan.
Aturan ini hanya diberlakukan oleh penjajah di Tepi Barat untuk warga Palestina.
Penjajah zionis terus melakukan sejumlah besar kejahatan terhadap para pekerja Palestina.
Di antaranya pengejaran dan penangkapan warga, pengenaan denda berat, hingga serangan di berbagai tingkatan. (Middle East Monitor)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.