Sebelum Wafat, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Melahirkan Karya Terbaru Fiqih Shalat dan Adab
27 September 2022, 16:04.
QATAR – Cendekiawan Islam dan pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional (IUMS) Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi meninggal dunia pada usia 96 tahun, Senin (26/9/2022).
Jenazah Al-Qaradhawi akan dishalatkan di Masjid Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, Doha usai shalat Ashar, Selasa (27/9/2022). Jenazahnya akan dikuburkan di pemakaman Abu Hamour, Doha, Qatar.
Sahabat Al-Aqsha In syaa Allah menyiarkan langsung shalat jenazah Syaikh Al-Qaradhawi.
Siaran bisa disimak pada link berikut: SIARAN LANGSUNG DARI DOHA: Shalat Jenazah dan Takziyah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Al-Qaradhawi adalah ulama produktif, bahkan sebelum meninggal telah menyelesaikan banyak buku masalah fikih.
Syaikh Al-Qaradhawi dinilai telah membentuk kembali kesadaran Islam kontemporer dengan mengadopsi sistem pemikiran moderat dan Islam wasathiyah, kutip Persatuan Ulama Internasional (IUMS).
“Umat Islam telah kehilangan salah satu ulama yang paling tulus dan berbudi luhur,” tambah IUMS.
“Yusuf Al-Qaradawi telah mengabdikan hidupnya untuk menjelaskan hukum Islam,” tutur @PeninsulaQatar.
Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan referensi atas permasalahan yang terjadi.
Di antara bukunya yang banyak dirujuk di Indonesia adalah Fiqh Zakat, yang merupakan penyempurnaan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan” di Al-Azhar Mesir.
Banyak yang menilai ini adalah sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Di antara karya lainnya adalah; al-Halal wa al-Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam), Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Semasa), Taysir al-Fiqh: Fiqh Shiyam (Hukum tentang Puasa), Fiqh at-Tharah (Hukum tentang Kebersihan).
Berikutnya Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqa (Hukum tentang Nyanyian & Musik), Fiqh al-Aqaliyyat al-Muslimah (Fiqh Minoritas Muslim), Min Fiqh-Daulah al-Islam (Fikih Kenegaraan), Fiqh al-Zakat (Hukum tentang Zakat), Bay’u al-Murabahah li al-Amri bi al-Shira (Sistem Jual Beli al-Murabah), dan puluhan karya serius lainnya.
Karya Syaikh al-Qaradhawi mencapai 200 karya, berupa buku ilmiah. Lain lagi dengan makalah dan artikelnya yang tersebar luas.
Bahkan buku-bukunya diterjemahkan ke mana-mana. Termasuk di Indonesia pemikirannya dikaji luas, dipelajari dan dijadikan rujukan.
Banyak bukunya ditulis menjelang wafatnya. Di antaranya yang sempat diunggah di akun Facebook pribadinya adalah “Akhlak Islam, Fiqhul Adab”, dan yang terbaru “Fiqhus Shalah” (Fikih Shalat). (Hidayatullah.com)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.