Sejumlah Pihak Sesalkan Langkah ICJ Tunda Sidang Gugatan terhadap Kekerasan Rezim Suriah 

10 September 2023, 09:31.

Foto: X, ICJ

SURIAH (Enab Baladi) – Setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menunda sidang pertama dalam kasus yang diajukan oleh Kanada dan Belanda terhadap rezim Suriah, beberapa pihak mempertanyakan alasan ICJ menyetujui permintaan penundaan yang diajukan rezim Suriah. 

Gugatan Kanada dan Belanda berfokus pada pelanggaran hukum internasional dan kejahatan mengerikan yang tak terhitung jumlahnya terhadap warga Suriah. 

Pada tanggal 15 Juli, badan peradilan tertinggi PBB itu memutuskan untuk menunda sidang pertama kasus tersebut atas permintaan pemerintah rezim Suriah. Pengadilan menyatakan sidang pertama ditunda dari 19 Juli menjadi 10 dan 11 Oktober. 

Kementerian Luar Negeri Kanada dan Belanda mengomentari penundaan ini dalam pernyataan bersama tanggal 22 Juli. 

Kedua negara menyesalkan bahwa ICJ tidak menanggapi permintaan mereka untuk mengambil tindakan segera dalam menghentikan segala bentuk penyiksaan kejam dan tindakan tak manusiawi yang dilakukan rezim Suriah, justru menyetujui permintaan rezim itu untuk menunda sidang. 

Mahkamah Internasional mengumumkan bahwa Belanda dan Kanada telah mengajukan tuntutan terhadap rezim Suriah mengenai penyiksaan keji di penjara-penjaranya berdasarkan ketidakpatuhan Suriah terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan. Kedua negara tersebut menuntut “tindakan darurat” untuk melindungi mereka yang berada di penjara. 

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh ICJ pada tanggal 12 Juni, Kanada dan Belanda menyatakan dalam gugatan yang diajukan bahwa rezim tersebut telah melakukan “pelanggaran yang tak terhitung jumlahnya” terhadap hukum internasional, setidaknya dimulai pada tahun 2011. 

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup penyiksaan atau pemberian hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, kondisi tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan, penghilangan paksa, penggunaan kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap anak-anak. 

Penggugat menyerukan pengadilan untuk menerapkan “tindakan darurat,” termasuk mengeluarkan perintah kepada rezim untuk membebaskan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang dan mengizinkan pengawas internasional untuk memasuki pusat penahanan. 

Harapan Baru 

Meski kelanjutan pengadilan ini masih belum jelas, gugatan tersebut telah membuka harapan besar mengenai peluang dibentuknya persidangan lain terhadap kebengisan rezim Suriah. 

Menurut jurnalis dan aktivis hak asasi manusia Suriah, Mansour al-Omari, gugatan di Mahkamah Internasional terkait Konvensi Menentang Penyiksaan ini dapat menjadi contoh untuk pengaduan lainnya di pengadilan. 

Sangat mungkin untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai perjanjian atau konvensi apa pun yang mana Suriah merupakan salah satu anggotanya dan mereka telah melanggarnya. 

Salah satu contohnya ialah mengajukan gugatan pelanggaran Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang dilakukan Suriah, khususnya tidak adanya proses peradilan yang adil dalam berbagai penahanan sewenang-wenang yang dilakukan rezim. 

Pengaduan juga dapat diajukan mengenai pelanggaran Konvensi Anak, khususnya penyiksaan terhadap anak-anak dan kegagalan memisahkan mereka dari orang dewasa di tempat-tempat penahanan. 

Al-Omari menyatakan bahwa hanya negara yang berhak mengajukan gugatan-gugatan itu ke pengadilan. Meski organisasi maupun individu tidak berhak mengajukan gugatan, mereka dapat memberikan informasi tambahan ke pengadilan. (Enab Baladi)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« ETGE Desak Negara Anggota G20 Bertindak Nyata Hentikan Genosida terhadap Warga Uyghur 
Keseharian Muhajirin Yaman: Kebutuhan Dasar Tak Terpenuhi, Anak Terpisah dari Orang Tuanya  »