Inilah Daftar Lengkap 124 Negara yang Harus Menangkap Netanyahu Sesuai Perintah ICC

22 November 2024, 20:17.

Gembong Zionis Benjamin Netanyahu bertemu dengan gerombolan serdadu di lokasi yang dirahasiakan di Jalur Gaza. Foto: Kantor PM Israel/AFP

(Middle East Eye) – Segera setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa mengeluarkan pengingat.

“Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa,” Josep Borrell mengepos di X.

Perdana menteri dan mantan menteri perang Zionis itu dituduh melakukan “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya”.

Seratus dua puluh empat anggota Statuta Roma–perjanjian yang membentuk ICC–itu sekarang dipaksa untuk menangkap kedua warga “Israel” itu dan menyerahkan mereka ke pengadilan. 

Kemungkinan besar dua penjahat itu akan membatasi perjalanan mereka agar tidak ditahan. Hal yang sama telah dilakukan Presiden Rusia Vladimir Putin sejak didakwa oleh ICC pada bulan Maret tahun lalu.

Banyak negara yang akan dipaksa menyerahkan Netanyahu dan Gallant sebenarnya adalah sekutu “Israel”, termasuk Inggris, Prancis, Jerman, dan Hongaria.

ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Sebaliknya, mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan para tersangka.

Prancis dan Belanda telah mengindikasikan bahwa mereka akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.

Berikut adalah daftar lengkap seluruh negara penanda tangan ICC, yang wajib bertindak berdasarkan surat perintah tersebut:

Afganistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Bangladesh, Barbados, Belgia, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kanada, Republik Afrika Tengah (CAR), Chad, Chili, Kolombia, Komoro, Kongo, Kepulauan Cook, Kosta Rika, Cote d’Ivoire, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Djibouti, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Finlandia, Prancis, Gabon, Gambia, Georgia, Jerman, Ghana, Yunani, Grenada, Guatemala, Guinea, Guyana, Honduras, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Kenya, Kiribati, Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Kepulauan Marshall, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, Namibia, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Niger, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Republik Korea, Republik Moldova, Romania, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Slowakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Negara Palestina, Suriname, Swedia, Swiss, Tanzania, Tajikistan, Timor-Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Inggris, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia. (Middle East Eye)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Gembong Zionis: Hamas Masih Kuat Sebagai Otoritas Pemerintahan di Jalur Gaza
Khalil Al-Hayya: Rakyat Palestina Tidak Akan Menyerah! »