Keluarga Palestina Tuntut Departemen Luar Negeri AS Hentikan Bantuan Militer untuk Penjajah 

20 December 2024, 08:19.

AS (Dawnmena) – Keluarga Palestina di AS yang ikut merasakan dampak pelanggaran berat HAM oleh penjajah ‘Israel’ di Gaza maupun Tepi Barat mengajukan gugatan hukum federal. 

Langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan kebijakan Departemen Luar Negeri AS yang sewenang-wenang dan tidak masuk akal karena terus memberi bantuan kepada negara palsu zionis. 

Gugatan hukum yang dilayangkan pada Selasa (17/12/2024) itu mendokumentasikan bagaimana Departemen Luar Negeri AS telah gagal memberikan sanksi kepada negara palsu ‘Israel’, meskipun ada banyak bukti pelanggaran HAM yang penjajah lakukan.  

Termasuk di antaranya penyiksaan, penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan, penghilangan paksa, pembunuhan tanpa pandang bulu dan disengaja, serta perampasan kebutuhan-kebutuhan penting untuk bertahan hidup; seperti makanan, air, bahan bakar, dan obat-obatan. 

“Gugatan hukum ini menuntut satu hal dan hanya satu: agar Departemen Luar Negeri mematuhi hukum yang mengharuskan larangan bantuan kepada pasukan keamanan ‘Israel’ yang jelas-jelas melakukan kejahatan,” ucap Sarah Leah Whitson, direktur eksekutif organisasi kemanusiaan DAWN yang berbasis di AS. 

“Sudah terlalu lama, Departemen Luar Negeri bertindak seolah-olah ada pengecualian bagi ‘Israel’ atas Undang-Undang Leahy. Meskipun faktanya Kongres mengharuskannya untuk menerapkan undang-undang tersebut ke setiap negara di dunia.”  

“Akibatnya, jutaan warga Palestina telah menderita pelanggaran yang tak terbayangkan dan mengerikan oleh pasukan ‘Israel’ yang menggunakan senjata-senjata dari AS,” lanjutnya. 

Undang-Undang Leahy, yang disahkan pada tahun 1997, melarang AS untuk mengirim bantuan kepada negara asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia berat.  

Meskipun banyak dokumentasi yang luas dan kredibel tentang pelanggaran HAM berat yang dilakukan ‘Israel’, termasuk Laporan Tahunan dari Departemen Luar Negeri AS sendiri, namun departemen tersebut tidak pernah melarang satu pun bantuan bagi penjajah ‘Israel’. 

Stephen Rickard, mantan pejabat Departemen Luar Negeri yang membantu meloloskan Undang-Undang Leahy dan bekerja, serta memantau penerapannya selama lebih dari seperempat abad, menyatakan, “Hanya ada satu negara di mana Departemen Luar Negeri memiliki kebijakan untuk ‘tidak melihat dan tidak mendengar kejahatannya’: ‘Israel’.”

“Kekhawatiran lama bahwa Departemen Luar Negeri tidak menghentikan bantuan kepada unit-unit tertentu ‘Israel’ – sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Leahy – telah menjadi urgensi yang dramatis atas krisis tragis yang sedang berlangsung di Gaza.”  

“Jika Departemen Luar Negeri tidak akan mematuhi undang-undang tersebut, maka sudah saatnya pengadilan untuk membenarkan aturan hukum dan memerintahkannya untuk menegakkannya.” (Dawnmena)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Mengulang Sejarah Pembebasan dari Damaskus
MSF: Bukti-Bukti Pembersihan Etnis di Gaza oleh ‘Israel’ Tidak Bisa Disangkal!  »