Penjajah Zionis Larang UNRWA Beraktivitas di Palestina

31 January 2025, 13:34.

Foto: Dokumentasi UNRWA

PALESTINA (UN News) – Undang-undang terbaru negara palsu “Israel” yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi akan mulai berlaku dalam waktu dekat, menurut badan tersebut pada hari Rabu (29/1/2025).

Jika diterapkan, undang-undang baru yang disahkan pada bulan Oktober itu akan melarang badan tersebut beroperasi di Gaza yang menjadi sasaran genosida, wilayah timur Baitul Maqdis, serta Tepi Barat, menurut juru bicara UNRWA Jonathan Fowler.

Penjajah zionis “Israel” mengeluarkan visa bagi staf internasional dari organisasi kemanusiaan, seperti UNRWA.

Namun, negara palsu itu telah mempersingkat semua visa bagi staf internasional UNRWA, hingga akhirnya selesai masa berlakunya pada hari Rabu (29/1/2025), yang “sama saja dengan mengusir” atau dinyatakan sebagai persona nongrata, jelas Fowler.

Oleh karena itu, staf internasional UNRWA yang kantornya berada di wilayah timur Baitul Maqdis harus dievakuasi dan dipindahkan ke Amman, Yordania, pada hari sebelumnya.

Peralatan dan kendaraan kantor telah dipindahkan, dan upaya masih terus dilakukan untuk mendigitalkan arsip-arsipnya.

Sementara itu, para staf lokal akan tetap berada di wilayah timur Baitul Maqdis. Namun, mereka rawan menghadapi berbagai risiko, termasuk aksi protes gerombolan pemukim ilegal “Israel”, lanjut Fowler.

Selama agresi genosida Gaza, kompleks kantor UNRWA menghadapi berbagai masalah keamanan. Termasuk pembakaran dan protes yang disertai kekerasan oleh para pemukim kolonial Yahudi. 

Di sisi lain, UNRWA harus mematuhi perintah penjajah “Israel” karena persyaratan visa. (UN News)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Fase Ketiga Kesepakatan Gencatan Senjata, 110 Tawanan Palestina Dibebaskan Penjajah
Penjajah Culik Warga Palestina dan Serang Para Pelajar di Tepi Barat »