Palestina Ajukan Permohonan Tertulis ke ICJ terkait Tindak-tanduk Penjajah Zionis
3 March 2025, 23:02.

Foto: Wafa
PALESTINA (Wafa) – Negara Palestina, Jumat (28/2/2025), mengajukan permohonan tertulis kepada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait permintaan pendapat tentang kewajiban ‘Israel’ sebagai pihak penjajah, mengenai keberadaan dan kegiatan PBB, organisasi internasional lainnya, maupun negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Palestina menegaskan keharusan bagi ‘Israel’, sebagai penjajah, untuk menghormati hak-hak dasar yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Termasuk hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk kembali, dan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh perjanjian dan konvensi internasional, termasuk Piagam PBB, Konvensi Jenewa, serta protokol lainnya.
Ditegaskan pula bahwa negara palsu ‘Israel’, sebagai penjajah, memiliki kewajiban untuk tidak menghalangi pekerjaan PBB, organisasi internasional, maupun negara ketiga di seluruh wilayah pendudukan, dalam menyediakan layanan penting, bantuan kemanusiaan, serta bantuan pembangunan bagi rakyat Palestina.
Dalam permohonannya, Palestina menyoroti bahwa pelanggaran sistematis dan meluas yang dilakukan penjajah ‘Israel’ terhadap hak-hak rakyat Palestina serta penghalangan terhadap upaya badan-badan PBB maupun badan-badan khusus di wilayah pendudukan telah melanggar kewajiban ‘Israel’ berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia.
Permohonan tertulis tersebut juga menggarisbawahi peran penting Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) bagi warga Palestina dan menyoroti serangan ‘Israel’ yang terus-menerus terhadap badan tersebut beserta stafnya.
Serangan terbaru yang dimaksud adalah hukum ilegal ‘Israel’ yang melarang UNRWA beroperasi di wilayah pendudukan dan mencegahnya memberikan layanan penting bagi para pengungsi Palestina.
Palestina menyerukan diakhirinya pendudukan tidak sah atas seluruh wilayah Palestina, dan mewajibkan kekuatan pendudukan yang ilegal itu untuk segera mematuhi semua kewajiban hukumnya terhadap rakyat Palestina.
Banyak negara, termasuk negara-negara Arab dan Islam, serta kelompok internasional, seperti Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, telah menyampaikan permohonan tertulis mereka kepada ICJ dalam jangka waktu yang ditentukan.
ICJ dijadwalkan akan memulai proses selanjutnya pada tanggal 28 April 2025. (Wafa)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.