Hamas: “Beribadah di Masjidil Aqsha selama Ramadhan adalah Perlawanan terhadap Penjajahan”

6 March 2025, 10:43.

‘Israel’ terus memberlakukan pembatasan bagi warga Palestina yang ingin menunaikan ibadah salat Jumat di Masjidil Aqsha, 28 Februari 2025. (Mostafa Alkharouf – Anadolu Agency)

PALESTINA (Middle East Monitor) – Hamas menyerukan kepada warga Palestina untuk terus melakukan perjalanan ke Masjidil Aqsha di Baitul Maqdis.

Hamas mendorong warga terus melakukan ibadah, tetap tabah, dan melakukan i’tikaf di Masjidil Aqsha selama bulan suci Ramadhan, lapor Anadolu Agency.

“Hendaklah hari-hari dan malam-malam Ramadhan yang penuh berkah didedikasikan untuk beribadah, tabah, dan melakukan perlawanan terhadap musuh dan gerombolan pemukim ilegal, serta mempertahankan Baitul Maqdis dan Al-Aqsha sampai bebas dari penjajahan,” ujar Hamas.

Hamas juga menyerukan kepada warga Palestina di seluruh dunia untuk meluncurkan inisiatif dan gerakan solidaritas yang paling luas untuk mendukung saudara-saudara mereka di Gaza, Tepi Barat, dan Baitul Maqdis.

Syaikh Ikrimah Sabri, khatib Masjidil Aqsha, menyatakan penjajah ‘Israel’ telah memberlakukan pembatasan ketat di Baitul Maqdis dengan dalih masalah keamanan. Meskipun tujuan sebenarnya adalah untuk membatasi akses warga Palestina ke masjid.

Setiap tahun selama bulan Ramadan, ‘Israel’ memberlakukan langkah-langkah yang membatasi pergerakan warga Palestina untuk mencapai Masjidil Aqsha.

Warga Palestina memandang pembatasan ini sebagai bagian dari tindak-tanduk penjajah ‘Israel’ yang lebih luas untuk me-Yahudi-kan wilayah timur Baitul Maqdis, termasuk Masjidil Aqsha, dan menghapus identitas Arab dan Islam.

Masjidil Aqsha adalah masjid utama ketiga di dunia bagi umat Islam. Kaum Yahudi mengklaim sepihak daerah itu sebagai Temple Mount; situs dari dua kuil Yahudi di zaman kuno. 

‘Israel’ menduduki wilayah timur Baitul Maqdis, lokasi Al Aqsha berada, selama Perang Arab-‘Israel’ 1967. Penjajah mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. 

Mahkamah Internasional – Juli tahun lalu – menyatakan bahwa pendudukan ‘Israel’ yang telah berlangsung puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah ilegal. Mahkamah Internasional menuntut pengosongan semua permukiman ilegal di Palestina. (Middle East Monitor)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Ketakutan, 20 Tahun Terakhir Penjajah Zionis Penjarakan Sekira 10.000 Anak Palestina
Inilah Isi Laporan tentang Kegagalan Militer “Israel” pada 7 Oktober 2023 »