Rencana 20 Poin Trump untuk Gaza Terang-terangan Melanggar Hukum Internasional!
22 November 2025, 19:29.

Foto: PIC
PALESTINA (TRT World | PIC) – Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina terjajah kembali mengecam Uni Eropa dan negara-negara anggotanya atas kebijakan yang, menurutnya, justru ikut membantu penghancuran Palestina.
Berbicara kepada para jurnalis di Parlemen Eropa di Brussels pada Selasa (18/11/2025), Francesca Albanese mengatakan bahwa Uni Eropa (UE) dan negara-negara anggotanya telah gagal menegakkan kewajiban internasional mereka terkait Gaza dan Palestina.
“Situasinya sangat serius, terutama karena keberatan Jerman dan Italia, penangguhan perjanjian dagang dengan ‘Israel’ masih belum berjalan,” jelasnya.
Menyoroti hubungan berkelanjutan antara UE dan penjajah zionis—termasuk transfer senjata serta partisipasi penjajah ‘Israel’ dalam program program-program UE—Albanese menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar kelalaian, melainkan keterlibatan langsung Uni Eropa dalam kebijakan yang berkontribusi pada penghancuran Palestina.
“Menurut saya, situasinya begitu parah hingga tak dapat diutarakan dengan kata-kata,” ujarnya.
Genosida Baru
Albanese menegaskan, banyak pemukim ilegal Yahudi yang berlaku brutal di Tepi Barat adalah warga negara Eropa, dan bahwa sejumlah besar warga Eropa juga bertugas sebagai elemen militer penjajah ‘Israel’.
“Bagaimana kita bisa berbicara tentang dua negara ketika populasinya sedang dilenyapkan, ketika sebagian besar tanah tempat Negara Palestina merdeka seharusnya berdiri telah dihancurkan atau berada di bawah pendudukan?” tanyanya.
“Kita sedang menghadapi genosida baru, dan ada risiko kita ikut menjadi pihak yang bersekongkol,” lanjutnya.
Albanese memperingatkan bahwa keterlibatan ini bukan hanya mempercepat penghancuran Palestina, tetapi juga menggerus nilai-nilai dasar Uni Eropa.
Albanese juga mengatakan bahwa rencana 20 poin Donald Trump untuk Gaza tidak sesuai dengan hukum internasional.
Pasalnya, putusan Mahkamah Internasional tahun lalu menyatakan bahwa penjajahan negara palsu ‘Israel’ atas Gaza yang diblokade serta Tepi Barat—termasuk Baitul Maqdis Timur—adalah ilegal.
Ia menambahkan bahwa kompensasi atas kekerasan terhadap warga Palestina harus diberikan. Seluruh warga Palestina yang diusir paksa harus mendapat akses kembali ke tanah mereka.
Penjajah Perluas “Zona Kuning”, Hamas Desak Penjamin Bertindak
Kantor Media Pemerintah di Gaza (GMO) melaporkan bahwa militer penjajah ‘Israel’ memperluas “zona kuning” di timur Kota Gaza.
Perluasan tersebut dilakukan penjajah sehari setelah serangan mematikan yang menewaskan 25 warga; termasuk satu keluarga, seorang ayah dan tiga anaknya, serta pasangan suami-istri. Puluhan lainnya terluka, beberapa kritis.
Menurut GMO, perluasan zona sejauh sekitar 300 meter di kawasan Al-Sha’f, Al-Nazaz, dan Bagdad dilakukan bersamaan dengan serbuan tank yang mengepung puluhan keluarga yang tidak dapat menyelamatkan diri.
Keadaan banyak di antara mereka belum diketahui akibat penembakan intensif.
GMO menegaskan bahwa langkah penjajah ini merupakan pelanggaran terbuka terhadap gencatan senjata; bagian dari hampir 400 pelanggaran yang telah menewaskan lebih dari 300 warga dan memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza.
GMO menuding diamnya para mediator dan penjamin—termasuk negara-negara yang terlibat dalam kesepakatan—mendorong ‘Israel’ terus melanggar perjanjian, termasuk dengan menghalangi masuknya bantuan dasar.
Dalam pernyataan terpisah, juru bicara Hamas Hazem Qassem menyatakan bahwa penjajah ‘Israel’ melakukan pembantaian, meski ada perjanjian penghentian perang, dengan menargetkan perempuan dan anak-anak.
Ia menyeru para penjamin perjanjian Sharm El-Sheikh, terutama Mesir, Qatar, Türkiye, dan Amerika Serikat, untuk segera menghentikan agresi. (TRT World | PIC)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
