11 Tahun Terakhir, Penjajah Terbitkan 22.000 “Izin Mendirikan Bangunan” untuk Pemukim Ilegal
25 February 2026, 21:33.

Bangunan-bangunan baru berdiri di permukiman ilegal Givat Zeev di sebelah barat Kota Ramallah, Tepi Barat terjajah, 23 Juli 2025. [AHMAD GHARABLI/AFP via Getty Images]
PALESTINA (Middle East Monitor) – Selama 11 tahun terakhir, penjajah zionis hanya menerbitkan 66 “izin mendirikan bangunan” bagi warga Palestina di Tepi Barat terjajah.
Pada periode yang sama, sebanyak 22.000 “izin” justru diberikan kepada pemukim ‘Israel’ yang berstatus ilegal menurut hukum internasional. Hal ini dilaporkan harian ‘Israel’, Haaretz, seperti dikutip Anadolu Agency, Ahad (22-2-2026).
Menurut laporan tersebut, antara 2009 hingga 2020, peluang warga Palestina untuk membangun rumah “secara resmi” nyaris tertutup.
Ribuan “izin” diberikan kepada pemukim ilegal ‘Israel’, sedangkan warga Palestina hanya memperoleh 66 “izin” dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.
Haaretz memberitakan bahwa sebagian besar wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina. Akibatnya, banyak warga terpaksa membangun “tanpa izin”, dengan risiko penghancuran sewaktu-waktu.
Surat kabar itu juga menyoroti penghancuran yang dilakukan ‘Israel’ sejak Januari di lingkungan Taawun, selatan Nablus, di wilayah utara Tepi Barat.
Kawasan tersebut berada di Area C—wilayah yang berada di bawah kendali penuh penjajah—dan disebut tidak pernah menerima izin bangunan, meskipun lokasinya jauh dari permukiman ilegal ‘Israel’ maupun jalan aksesnya.
Al-Taawun, menurut laporan itu, hanyalah satu contoh dari meningkatnya laju penghancuran bangunan Palestina di Tepi Barat.
Pada Januari saja, serdadu penjajah ‘Israel’ merobohkan sedikitnya 24 bangunan milik warga Palestina di Area C dengan alasan tidak memiliki izin.
Gelombang penghancuran bangunan warga Palestina dilaporkan terus meningkat dalam dua tahun terakhir.
Haaretz, mengutip data dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA), menyebut sedikitnya 2.461 bangunan milik warga Palestina dihancurkan dalam kurun waktu tersebut karena dianggap tidak memiliki “izin bangunan”.
Sebagai perbandingan, dalam sembilan tahun sebelumnya tercatat 4.984 bangunan yang dihancurkan. Artinya, laju penghancuran dalam dua tahun terakhir meningkat tajam.
Akibatnya, sekitar 3.500 warga Palestina kehilangan tempat tinggal selama periode tersebut. OCHA tidak memerinci apakah penghancuran itu terjadi khusus di Area C atau tersebar di seluruh wilayah Tepi Barat.
Menurut Haaretz, meningkatnya penghancuran dalam dua tahun terakhir juga beriringan dengan pengungsian sekitar 80 komunitas Palestina.
Mereka disebut terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat ekspansi cepat pertanian dan permukiman ‘Israel’ yang berstatus ilegal menurut hukum internasional.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Tepi Barat dibagi menjadi tiga wilayah administratif: Area A di bawah kendali penuh Palestina; Area B di bawah administrasi sipil Palestina dengan kontrol keamanan zionis ‘Israel’; dan Area C yang berada di bawah kendali sipil dan keamanan penuh ‘Israel’, mencakup sekitar 61 persen wilayah Tepi Barat.
Warga Palestina menyatakan bahwa izin pembangunan di Area C sangat jarang diberikan sehingga pembangunan rumah atau pengembangan lahan praktis terhambat.
Banyak pihak Palestina memandang langkah itu sebagai langkah awal menuju aneksasi formal Tepi Barat, atau setidaknya aneksasi de facto atas sebagian besar wilayah tersebut.
Pada Juli 2024, dalam sebuah opini penting, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menyatakan bahwa penjajahan ‘Israel’ atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman ilegal ‘Israel’ di Tepi Barat dan Baitul Maqdis timur. (Middle East Monitor)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
