Pengadilan Jerman Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Kaki Tangan Diktator Assad

18 January 2022, 09:04.
Anwar Raslan (The Guardian)

Anwar Raslan (The Guardian)

JERMAN (ECCHR.EU) – Pengadilan Tinggi Regional di Koblenz, Jerman, Kamis (13/1/2022), menghukum seorang kaki tangan diktator Suriah, Bassar al-Assad atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Suriah.

Anwar Raslan, mantan Kepala Departemen Investigasi fasilitas penahanan Cabang 251 Badan Intelijen Umum Suriah, dijatuhi hukuman seumur hidup.

Ia dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi pelaku penyiksaan, 27 pembunuhan, dan kasus kekerasan seksual. Juga kejahatan lain di penjara rahasia dekat Damaskus yang dikenal luas sebagai Al Khatib atau Cabang 251.

Pusat Eropa untuk Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (ECCHR), bersama dengan tiga pengacara mitra, mendukung 14 penggugat bersama (kolektif) dan warga Suriah lainnya yang terkena dampak.

Langkah Awal Adili Kejahatan di Suriah

Ruham Hawash, penyintas Suriah dari Cabang al-Khatib bersama para penggugat dalam kasus Anwar R, mengatakan putusan ini penting bagi semua warga Suriah yang telah menderita dan masih menderita akibat kejahatan rezim Assad.

“Ini menunjukkan kepada kita bahwa keadilan akan ditegakkan dan harus ditegakkan, bukan sekadar mimpi belaka bagi kita semua. Putusan ini baru permulaan dan jalan kita masih panjang. Bagi kami orang-orang yang terkena dampak, persidangan dan putusan hari ini adalah langkah pertama menuju kebebasan, martabat, dan keadilan.”

“Untuk kali pertama, seorang kaki tangan rezim Suriah yang berpangkat cukup tinggi telah dihukum karena kejahatan terhadap kemanusiaan. Ucapan terima kasih atas kerja keras yang tak kenal lelah dari banyak aktivis dan LSM,” kata Patrick Kroker, perwakilan penggugat bersama dan pengacara mitra ECCHR.

“Putusan hari ini hanyalah langkah awal dalam menangani kejahatan di Suriah, tetapi langkah awal ini sering kali menjadi yang paling sulit. Tujuan selanjutnya adalah tetap menyeret para kaki tangan Assad, seperti mantan Kepala Intelijen Angkatan Udara Jamil Hassan, ke pengadilan atas kejahatan mereka,” ujar Kroker.

Tahun 2017, ECCHR telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Hassan, dan pada Juni 2018, pengadilan Jerman telah mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuknya.

Kejahatan Serius Bisa Diadili di Negara Ketiga

Sidang terhadap Anwar R telah dimulai pada 23 April 2020, dan dilakukan di Jerman di bawah konsep hukum yang disebut prinsip yurisdiksi universal.

Hal ini memungkinkan kejahatan paling serius untuk ditangani oleh pengadilan di negara ketiga.

Rekan R, Eyad A, telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan Koblenz pada Februari 2021, yakni empat tahun enam bulan penjara karena membantu dan bersekongkol dalam 30 kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Melalui proses hukum tersebut, pengadilan untuk kali pertama menegaskan bahwa kejahatan di Suriah merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Terlepas dari semua kekurangan peradilan pidana internasional, pengakuan Anwar R menunjukkan apa yang dapat dicapai oleh prinsip yurisdiksi universal – dan bahwa pengadilan semacam itu sebenarnya layak dilakukan di Jerman dan Eropa lainnya,” kata Wolfgang Kaleck, Sekretaris Jenderal ECCHR.

Kaleck mengatakan yurisdiksi universal sering kali menjadi harapan terakhir bagi korban kejahatan paling serius.

Bagaimanapun, pertimbangan hukum hari ini menciptakan dasar yang kuat bagi jaksa Eropa lainnya untuk melanjutkan proses lebih lanjut.

Berurusan dengan kejahatan di Suriah di negara ketiga tidak ideal, tetapi memungkinkan untuk dilakukan, dan merupakan kewajiban terhadap mereka yang terkena dampak.

Kasus Penghilangan Paksa Harus Diadili

Sebuah titik penting bagi banyak korban adalah hukuman terhadap Anwar R atas kekerasan seksual, sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

ECCHR telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap hal ini.

Pengacara mitra ECCHR René Bahns, Sebastian Scharmer dan Patrick Kroker telah berhasil mengajukan petisi ke pengadilan untuk menuntut kekerasan seksual bukan sebagai kasus individu, tetapi sebagai kejahatan sistematis terhadap penduduk sipil Suriah.

Di sisi lain, penghilangan paksa – salah satu kejahatan paling menonjol terhadap warga sipil Suriah – tidak dihukum.

Puluhan ribu jiwa terus menghilang di Suriah. Para saksi dalam persidangan juga berulang kali menceritakan bagaimana mereka sendiri, anggota keluarga, atau kenalan telah menghilang.

“Dalam proses di masa depan, penghilangan paksa harus diadili sebagai kejahatan terpisah sehingga akhirnya membawa keadilan bagi mereka yang hilang dan keluarga mereka,” jelas Joumana Seif, pembela HAM Suriah dan peneliti di ECCHR.

ECCHR telah bekerja sejak 2012 untuk menangani kejahatan serius yang dilakukan di Suriah.

Bersama dengan sekitar 100 penyintas penyiksaan, organisasi mitra Suriah dan Eropa, ECCHR telah mengajukan sejumlah pengaduan pidana di Jerman, Austria, Swedia, dan Norwegia atas sejumlah serdadu rezim Suriah yang “berpangkat tinggi”.

Pengaduan pidana di Jerman secara signifikan berkontribusi pada persidangan terhadap Anwar R dan Eyad A di Koblenz. (ECCHR.EU)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« BERITA FOTO – Kamp di India Terbakar, Muhajirin Rohingya Hadapi Musim Dingin yang Berat
Dua Kakak Beradik Tewas Akibat Kebakaran di Tenda Pengungsian di Ibraz Aleppo »