Penjajah Perpanjang Penahanan Warga Pengidap Kanker, Aktivis HAM: Hukuman Mati secara Perlahan

3 February 2023, 05:55.
Foto: Palinfo

Foto: Palinfo

PALESTINA (Palinfo) – “Pengadilan militer” negara palsu ‘Israel’ di Ofer memperpanjang status penahanan administratif warga Palestina pengidap kanker, Abdulbaset Ma’tan (48 tahun), selama enam bulan.

Perintah yang diterbitkan pada hari Senin (30/1/2023) itu merupakan perintah penahanan kedua berturut-turut terhadap Ma’tan, yang berasal dari Desa Burqa di Ramallah.

Aktivis hak asasi manusia menyebut perintah itu sebagai hukuman mati secara perlahan, mengingat kondisi kesehatan Ma’tan yang kian menurun imbas kanker usus besar yang diidapnya.

Serdadu zionis menerobos kediaman Ma’tan pada Juli tahun lalu–kurang dari tiga bulan setelah dia dibebaskan dari penjara–lalu menahannya; meskipun kondisi medisnya menurun.

Pada bulan Agustus 2022, Ma’tan dijatuhi hukuman selama enam bulan.

Istrinya, Zubaida, menggambarkan penahanan Ma’tan dalam kondisinya saat ini sebagai bentuk kejahatan.

Zubaida mengatakan suaminya mengalami penurunan berat badan dan kondisi fisik, namun tidak diberikan perhatian medis yang layak oleh penjajah.

Ma’tan, ayah dari empat anak, sebelumnya memperoleh gelar MA dalam bidang hak asasi manusia dan demokrasi.

Ia pernah menjabat sebagai manajer kantor Wakil Perdana Menteri di pemerintahan kesepuluh Palestina. (Palinfo)

 

 

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Zionis Culik Lebih dari 20 Warga Palestina di Sejumlah Daerah di Tepi Barat
Jika Dunia Tak Berbuat Lebih Banyak Lindungi Rohingya, Genosida Berisiko Terulang Kembali »