Knesset Sahkan UU yang Halalkan Pengusiran Badui Palestina
26 June 2013, 07:27.
YOGYAKARTA, Rabu (SahabatAlAqsha.com): Parlemen ‘israel’ Knesset menyetujui RUU rasis yang mengarah pada pengusiran ilegal komunitas Badui Palestina dari Gurun Negev yang diduduki rezim zionis sejak 1948. Melalui RUU tersebut, otoritas zionis mendapat pengesahan hukum untuk mengusir sekitar 200.000 warga Palestina dari tanah kelahiran mereka.
Seperti dikutip dari situs Middle East Monitor, meski masyarakat Badui tidak akan dikeluarkan dari Negev, mereka akan dipindahkan dan dikumpulkan pada wilayah buatan ‘israel’. Mata pencaharian masyarakat nomaden ini bergantung pada hewan peternakan. Aturan baru tersebut akan menghalangi mereka mengakses tanah penggembalaan.
RUU tersebut disetujui melalui voting dan diwarnai adu mulut antara anggota parlemen Arab dan Yahudi. Anggota parlemen Arab, Mohammed Barakeh mengatakan bahwa aturan tersebut bersifat rasis. Rekannya, Ibrahim Sarsour jua berharap RUU tersebut tidak disetujui. “RUU ini tidak adil, tidak bermoral dan tidak berperikemanusiaan. RUU ini seperti mendeklarasikan perang terhadap masyarakat Arab,” ujarnya di hadapan parlemen.
Sarsour kemudian merobek draft RUU di ruang parlemen. Ia langsung dibawa keluar oleh petugas keamanan. “RUU ini tidak akan lolos. Kalian adalah pembohong, penipu dan pencuri,” teriak Sarsour. Anggota parlemen Arab lainnya juga berkomentar pedas terkait RUU ini. Beberapa dari mereka menyiram draft itu dengan air dan mengatakan bahwa draft itu lebih cocok berada di tempat sampah. Mereka juga akhirnya dibawa keluar dan baru diizinkan kembali ke ruang parlemen setelah pemungutan suara selesai.* (MR/ Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

