Siapkan UU Baru, ‘Israel’ Akan Jatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Bagi Bocah Pelempar Batu
31 October 2014, 21:59.

Foto: PIC
BETHLEHEM, (Maannews): Zionis ‘Israel’ sedang bersiap-siap memberlakukan undang-undang baru untuk mengatasi perlawanan rakyat Palestina di Al-Quds atau Yerussalem Timur. Mengenai hal itu, surat kabar zionis ‘Yediot Ahronot’ beberapa hari lalu membuat artikel berjudul “Anak-anak Lempar Batu, Orang Tua Mereka Harus Bayar Mahal”.
Berita itu menjabarkan trik-trik zionis yang akan segera mereka jalankan, yakni menambah serdadu yang mereka namai ‘penjaga perbatasan’ di beberapa wilayah di kota Al-Quds. Termasuk menambah jumlah serdadu yang ‘menjaga’ Masjidil Aqsha.
Zionis melalui badan intelijennya juga menambah serdadu ‘penyamar’ di sejumlah wilayah yang rentan terjadi perlawanan pemuda Palestina. Ditambah pula dengan ‘balon’ dan kamera pengintai yang tersebar di wilayah-wilayah tersebut.
Zionis melalui penasihat hukumnya Yudea Feinstein dan asistennya Razi Nazari memberlakukan denda besar bagi orang tua ‘pelempar batu’. Undang-undang ini berlaku bagi warga Palestina yang melakukan ‘pelemparan batu’ kepada mobil-mobil dan serdadu zionis.
Zionis memberlakukan denda kepada orang tua ‘pelempar batu’ karena banyaknya anak Palestina yang umurnya tidak lebih dari 10 tahun ‘melempar batu’ ke arah mobil dan serdadu zionis. Zionis mengancam akan memenjarakan siapa saja yang melakukan ‘pelemparan batu’ dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. * (Maannews | Sahabat Al-Aqsha/Fariez)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.