Zionis Vonis Pria Ini Penjara Tiga Kali Seumur Hidup
7 January 2015, 09:21.

Husam Al-Qawasmi, 40 tahun, dari kamp pengungsi Syufat, Al-Quds terjajah. Foto: PIC
AL-QUDS TERJAJAH, Rabu (PIC): Pengadilan militer penjajah Zionis Israel di Ofer memutuskan hukuman penjara tiga kali seumur hidup bagi warga Palestina bernama Husam Al-Qawasimi, 40 tahun. Ia dituduh menculik dan membunuh tiga orang serdadu Zionis di Al-Khalil, enam bulan silam.
Pengadilan menyebutkan dalam vonisnya, bahwa penculikan itu “telah berdampak berbahaya di tingkat regional”.
Dakwaan-dakwaan atas Al-Qawasmi mencakup “usaha pembunuhan, berhubungan dengan musuh Zionis di Gaza, merekrut, mendanai serta mempersenjatai beberapa orang untuk melaksanakan operasi itu”.
Badan kejahatan Zionis Israel, Shin Bet, menuding Al-Qawasmi “merencanakan dan ikut serta dalam operasi penculikan dan telah mengakui tuduhan-tuduhan itu”.
Lebih dari itu, Al-Qawasmi juga dituduh membakar ketiga mayat serdadu Zionis dan membantu Marwan Al-Qawasmi dan Ammar Abu Aisyah, yang “menculik dan melarikan diri” sebelum keduanya dibunuh oleh gerombolan Zionis tiga bulan silam.
Gerombolan Zionis menangkap Husam Al-Qawasmi dari kamp pengungsi Syufat, di Al-Quds terjajah bulan Juli 2014 lalu.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.