Inggeris Imbau Pelaku Bisnis Cantumkan Label Produk Pemukiman Yahudi
11 December 2009, 11:28.

Slogan dan Logo Boikot Produk Israel (foto: IMEMC)
Sahabatalaqsha.com -Al Quds (Yerusalem)- Pemerintah Inggeris meminta pelaku bisnis di seluruh Inggeris memasang label yang jelas pada produk-produk yang dibuat di pemukiman Israel di Tepi Barat yang dijajah, sehingga para konsumen yang akan memboikotnya dapat dengan mudah mengenali produk-produk pemukiman Israel tersebut.
Ketentuan pemerintah Inggeris itu sifatnya tidak mengikat karena Inggeris secara resmi memang tidak memboikot produk-produk Israel termasuk produk-produk pemukiman ilegal Israel, yang melakukan boikot adalah masyarakatnya, tapi tak urung hal itu dilihat Israel akan mengganggu hubungan Inggeris-Israel.
Harian online Israel, Haaretz, melaporkan bahwa Naor Gilon, seorang pejabat di kementerian luar negeri Israel, mengecam keputusan pemerintah Inggeris itu dan mengajukan keberatan Israel atas keputusan pemerintah Inggeris itu kepada para pejabat di kedutaan besar Inggeris di Al Quds (Yerusalem).
Undang-undang yang disepakati Uni Eropa menetapkan bahwa negara-negara anggota Uni Eropa dalam mengimpor produk, khususnya produk-produk pangan, harus memasang label yang jelas dari negara mana asal produk tersebut, sedangkan pemukiman-pemukiman Israel adalah struktur yang ilegal yang dibangun dari satu pemerintahan Israel ke pemerintahan berikutnya, sehingga berdasarkan hukum internasional, tidak bisa dogolongkan sebagai bagian dari “negara” Israel.
Gerakan boikot yang sedang gencar berlangsung di Inggeris sekarang ini difokuskan kepada semua produk dari pemukiman Yahudi, yang diimpor ke negara itu.
Pemerintah Inggeris hanya merokemendasi LSM-LSM di negara itu untuk membedakan produk-produk yang diimpor dari Israel dan produk produk pemukiman Israel.
Dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas perdagangan Inggeris, the UK instruct businesses, ditetapkan supaya pelaku bisnis Inggeris mencantumkan dengan jelas di label apakah produk dari Tepi Barat yang dijajah itu, adalah buatan warga Palestina atau buatan pemukim Israel.
Pemerintah Inggeris juga menyatakan bahwa mencantumkan tanda (label) produk buatan pemukiman Israel sebagai produk buatan Israel adalah tindak pidana karena tindakan itu menyesatkan publik.Tetapi kementerian luar negeri Israel mengatakan bahwa ketentuan itu mengkampanyekan pemboikotan seluruh produk mengingat tempat asalnya.
Yossi Levy, seorang pejabat di kementerian luar negeri Israel menilai kebijakan pemerintah Inggeris tersebut “membahayakan proses perdamaian,” dan merupakan sikap menyerah pemerintah Inggeris kepada apa yang disebutnya dengan “organisasi-organisasi pro Palestina.”
Sikap resmi Kedutaan Inggeris di Al Quds terhadap keberatan yang diajukan Israel adalah bahwa keputusan itu bukanlah keputusan memboikot produk Israel, melainkan hanya imbauan kepada para pelaku bisnis yang sifatnya tidak mengikat, untuk mencantumkan label produk-produk dari Israel itu secara rinci, apakah produk itu dihasilkan pemukiman Israel (yang didirikan di wilayah-wilayah Palestina yang dijajah Israel, seperti Tepi Barat, pen) atau dari Israel (wilayah Palestina yang dirampas orang-orang Yahudi pada 1948 dan kemudian di sana didirikan negara yang bernama Israel itu, pen)
Dalam Konvensi Jenewa keempat, yang juga ditandatangani oleh Israel, disepakati bahwa aktivas pemukiman adalah suatu kejahatan perang, dan karena itu penguasa pendudukan (penjajahan) tidak boleh memindahkan semua ataupun sebagian dari penduduknya ke wilayah diduduki atau dijajah itu. imemc/ez
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
