Tawanan Palestina Terlama Nomor Dua, Masuki Tahun ke-34 Disekap Zionis

18 January 2016, 19:19.
Foto: PIC

Foto: PIC

RAMALLAH, Senin (PIC): Seorang tawanan Palestina kini telah mendekam di penjara Zionis selama 34 tahun. Demikian ungkap pengacara hak-hak tawanan Palestina. Menurut Pusat Studi Tawanan Palestina, Maher Younis, seorang pria asal kota Arara di wilayah Palestina terjajah 1948 itu kini telah menjalani masa tahanan 34 tahun di penjara Zionis. Juru bicara Pusat Studi Tawanan Palestina, Reyad al-Ashqar, mengatakan Younis ditangkap pada 18 Januari 1983, beberapa minggu setelah sepupunya, Kareem (tawanan Palestina terlama), diculik.

Younis dijatuhi hukuman seumur hidup atas dakwaan membunuh seorang serdadu Zionis. Awalnya, Younis dijatuhi hukuman gantung. Pada tahun 2012, penjajah Zionis mengurangi hukumannya menjadi 40 tahun. Menurut al-Ashqar, sanak keluarga dilarang mengunjungi Younis. Delapan tahun lalu, penjajah Zionis juga menampik permohonan Younis untuk mengunjungi ayahnya yang tengah sekarat karena menderita kanker. Tak lama kemudian, ayahnya meninggal dunia. Hal itu mengakibatkan Younis mengalami guncangan psikologis.

Pada 25 Februari 2013, ia mulai melakukan mogok makan di penjara Gilboa sebagai aksi protes karena tidak dimasukkan dalam kesepakatan pertukaran tawanan. Ia menghentikan aksi mogok makannya setelah Pemimpin Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, berjanji akan mengerahkan segala upaya untuk membebaskannya. Namun, Abbas mengingkari janji-janjinya dan membiarkan 30 tawanan dengan masa hukuman lama tetap berada di balik penjara. Younis kini berusia 57 tahun dan merupakan tawanan Palestina yang menjalani hukuman terlama nomor dua di penjara-penjara Zionis.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)

 

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« 10 Tawanan Palestina Mogok Makan Protes Kekejaman Sipir Zionis
Pemukim Ilegal Yahudi Tabrak Remaja Palestina, Satu Tewas Lainnya Terluka »