49 Fakta tentang Penjajahan ‘Israel’ di Tepi Barat dan Jalur Gaza

14 June 2016, 08:55.
Saker Jaabis duduk di atas reruntuhan rumah di Jabel Mukaber, Baitul Maqdis, yang dihancurkan oleh otoritas ‘Israel’. Foto: MEMO

Saker Jaabis duduk di atas reruntuhan rumah di Jabel Mukaber, Baitul Maqdis, yang dihancurkan oleh otoritas ‘Israel’. Foto: MEMO

LONDON, Selasa (Middle East Monitor): Pekan kemarin merupakan peringatan ke-49 penjajahan militer ‘Israel’ atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. Berikut ini 49 fakta mengenai rezim militer yang bertahan hampir setengah abad.
1. Tepi Barat –termasuk Timur Baitul Maqdis– dan Jalur Gaza merupakan Wilayah Palestina Terjajah (OPT), yang berada di bawah penjajahan militer ‘Israel’ sejak Juni 1967.
2. Sebelum dijajah ‘Israel’, Tepi Barat dikuasai oleh Yordania, dan Jalur Gaza oleh Mesir.
3. Sebelum ‘Israel’ didirikan pada tahun 1948, Tepi Barat dan Jalur Gaza sekadar bagian dari Mandat atas Palestina; ‘perbatasan-perbatasan’nya merupakan hasil dari perluasan ‘Israel’ dan perjanjian gencatan senjata.
4. 300.000 warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza menjadi pengungsi saat pendudukan ‘Israel’ pada Juni 1967; dimana sebagian besar dari mereka tidak dapat kembali.
5. Pada tahun 1967, pasukan ‘Israel’ melakukan pembersihan etnis dan menghancurkan sejumlah desa warga Palestina di Wilayah Palestina Terjajah, termasuk Imwas, Beit Nuba, dan yang lainnya.
6. Penjajahan militer ‘Israel’ atas Wilayah Palestina Terjajah dimulai tidak lama setelah rezim militer atas warga Palestina ‘Israel’ secara resmi berakhir pada Desember 1966.
7. Dengan demikian, ‘Israel’ telah memaksakan kekuasaan militer atas warga Palestina dan orang Palestina non-warga selama 6 bulan dari 68 tahun eksistensi ‘Israel’.
8. Salah satu hal yang pertama dilakukan otoritas ‘Israel’ di Timur Baitul Maqdis adalah menghancurkan Mughrabi Quarter, mengusir 600 penduduk, dan menghancurkan 135 rumah.
9. Sebagai pengganti Mughrabi Quarter yang berusia 800 tahun, ‘Israel’ membuat Plaza Tembok Barat.
10. Permukiman ilegal Yahudi pertama di Tepi Barat didirikan pada September 1967 dan didukung oleh pemerintah yang dipimpin partai Buruh.
11. Seluruh permukiman ‘Israel’ di Wilayah Palestina Terjajah adalah ilegal berdasarkan hukum internasional dan pelanggaran terhadap Konvensi Keempat Jenewa.
12. Dalam sebuah memo rahasia pada tahun 1967, penasihat hukum pemerintah ‘Israel’ menyatakan ketidaksahan permukiman-permukiman sipil di Wilayah Palestina Terjajah.
13. Pada 1972, terdapat sekitar 10.000 warga ‘Israel’ yang tinggal di permukiman-permukiman ilegal Yahudi di Wilayah Palestina Terjajah.
14. Pada 1974/1975, ‘Israel’ mendirikan Ma’ale Adumim, yang berlokasi di Tepi Barat menuju timur Baitul Maqdis. Dalam konteks wilayah, Ma’ale Adumim kini merupakan permukiman ilegal Yahudi terbesar.
15. Kini terdapat 125 permukiman ilegal Yahudi yang mendapat izin dari pihak berwenang untuk berdiri di Wilayah Palestina Terjajah, plus 100 lainnya atau ‘pos-pos terdepan’ pemukim ilegal Yahudi.
16. Sekitar 400.000 warga ‘Israel’ tinggal di permukiman-permukiman ilegal di Tepi Barat terjajah.
17. Itu belum termasuk penduduk perkampungan-perkampungan yang didirikan di Timur Baitul Maqdis, yang jumlahnya lebih dari 200.000.
18. Warga ‘Israel’ telah memberikan hak suara pada 14 pemilu nasional sejak Juni 1967. Berbeda dengan para pemukim ilegal Yahudi itu, warga Palestina di Wilayah Palestina Terjajah justru tidak dapat memberikan hak suaranya pada satu pun dari 14 pemilu itu.
19. Menurut PBB, dalam sepuluh tahun terakhir terdapat sekitar 2.598 tindak kekerasan yang dilakukan para pemukim ilegal Yahudi terhadap warga Palestina.
20. Salah satu metode yang diadopsi oleh otoritas ‘Israel’ selama puluhan tahun menjajah tanah Tepi Barat adalah legislasi tanah di era Ottoman pada 1858.
21. Pada pertengahan 1980-an, tanah untuk diolah dan ditanami warga Palestina di Tepi Barat telah menurun 40 persen.
22. Pada 1991, ‘Israel’ mulai memberlakukan aturan bahwa warga Palestina yang ingin masuk ‘Israel’ dari Wilayah Palestina Terjajah wajib mendapatkan izin perorangan.

49 Fakta ttg Penjajahan Israel - 01 (13 Juni 2016)

Foto: MEMO

23. Lebih dari 500 rintangan fisik, termasuk pos-pos pemeriksaan dan gundukan-gundukan tanah, membatasi kebebasan gerak warga Palestina di Tepi Barat.
24. Pada 2003, ‘Israel’ mulai mengerjakan proyek Tembok Pemisah di Tepi Barat dan Timur Baitul Maqdis. Sekitar 85 persen dari total panjang rute proyek Tembok Pemisah berada di dalam Wilayah Palestina Terjajah.
25. Pada 2004, Pengadilan Internasional di Den Haag mengeluarkan pendapat atau nasihat hukum bahwa pembangunan Tembok di Wilayah Palestina Terjajah “bertentangan dengan hukum internasional”.
26. Sekitar 82.000 pemukim ilegal Yahudi tinggal di luar Tembok Pemisah; ditambah Ariel, yang merupakan kota permukiman utama di tengah sebelah utara Tepi Barat, dan totalnya berjumlah sekitar 100.000 pemukim ilegal Yahudi.
27. Jalur Gaza merupakan rumah bagi sekitar 1,8 juta warga Palestina, yang 70 persen dari mereka terdaftar oleh PBB sebagai pengungsi. Mereka diusir oleh ‘Israel’ dari rumah-rumah mereka pada tahun 1948.
28. Selama puluhan tahun, ‘Israel’ menurunkan pasukan bersenjata permanen di Gaza, merampas tanah, dan membangun perkampungan-perkampungan bagi populasi pemukim ilegal Yahudi yang meningkat hingga lebih dari 8.000.
29. Pada 2005, ‘Israel’ memindahkan para pemukim ilegal Yahudi ini, dan mengatur kembali pasukannya untuk menjadi pagar garis pertahanan Gaza.
30. Jalur Gaza masih di bawah penjajahan ‘Israel’: bersama dengan Tepi Barat dan Timur Baitul Maqdis, yang merupakan bagian dari kesatuan wilayah tunggal (Wilayah Palestina Terjajah).
31. Hal itu dinyatakan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 1860 pada tahun 2009, dan juga dinyatakan pada November 2014 oleh Kantor Jaksa Penuntut di Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag.

49 Fakta ttg Penjajahan Israel - 02 (13 Juni 2016)

Foto: MEMO

32. Pada 1967, ‘Israel’ memperluas batas-batas pemerintah kota Baitul Maqdis dengan memasukkan wilayah terjajah yang baru; tindakan pencaplokan ini tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
33. Sepertiga wilayah yang dicaplok telah diambil alih; pada 2001 sekitar 47.000 unit perumahan permukiman ilegal Yahudi dibangun di tanah yang dirampas ini.
34. Sebagian besar warga Palestina di Baitul Maqdis merupakan penduduk tetap, bukan warga negara. Pada tahun 2014, status tempat tinggal 107 penduduk Palestina di Baitul Maqdis dicabut.
35. Warga Palestina menderita akibat kebijakan air diskriminatif yang ditetapkan oleh otoritas ‘Israel’.
36. ‘Israel’ memberlakukan sistem hukum ganda di Wilayah Palestina Terjajah, yakni pengadilan sipil bagi 600.000 pemukim ilegal Yahudi, dan pengadilan militer bagi 4,5 juta warga Palestina. Perlu diketahui, di pengadilan militer angka hukuman mencapai 99.74 persen.
37. Militer ‘Israel’ menahan warga Palestina dari Wilayah Palestina Terjajah dengan status penahanan administratif, yakni penahanan tanpa dakwaan atau sidang, dengan perpanjangan masa tahanan setiap enam bulan. Kini terdapat 715 tawanan dengan status penahanan administratif, dari total 7.000 warga Palestina yang dipenjara.
38. Sejak 1967, otoritas ‘Israel’ telah menghancurkan ratusan rumah warga Palestina sebagai tindak hukuman kolektif.
39. Banyak bangunan warga Palestina dihancurkan oleh pasukan Zionis dengan dalih tak memiliki izin; padahal lebih dari 95 persen permohonan izin yang diajukan warga Palestina ditolak.
40. Pada 2016 sampai 6 Juni lalu, otoritas militer ‘Israel’ menghancurkan 625 bangunan warga Palestina.
41. Selama Intifadhah Pertama (1987-1993), pasukan Zionis membunuh lebih dari 1.000 warga Palestina, banyak dari mereka merupakan anak-anak.
42. Pada beberapa hari pertama Intifadhah Kedua, militer ‘Israel’ menembakkan 1,3 juta peluru.
43. Dalam enam serangan militer sejak 2006-2014, ‘Israel’ menewaskan 1.097 anak-anak Palestina di Jalur Gaza.
44. Pasukan penjajah Zionis membunuh 137 warga Palestina di Tepi Barat pada 2015, dan 56 pada 2014. Pada periode dua tahun yang sama, pasukan Zionis juga melukai 19.950 warga Palestina di Tepi Barat.
45. Perjanjian Oslo yang ditandatangani pada pertengahan 1990, membantu pendirian Otoritas Palestina yang mengatur beberapa aspek kehidupan warga Palestina di sejumlah Wilayah Palestina Terjajah.
46. Perjanjian tersebut membagi Wilayah Palestina Terjajah menjadi Area A, B, dan C. Wilayah Area A dan B tidak berdekatan, dan terdiri dari 227 area terpisah dengan tingkat kontrol Otoritas Palestina yang berbeda.
47. Sekitar 60 persen Tepi Barat tetap dalam kontrol penuh militer ‘Israel’ dan sipil. Akan tetapi, bahkan di seluruh Tepi Barat, militer ‘Israel’ melakukan berbagai serangan sesuka hati.
48. Menurut Human Rights Watch: “Warga Palestina menghadapi diskriminasi sistematis hanya karena wajah, etnis, dan asal usul kebangsaan mereka.” Amnesty Internasional juga sependapat mengenai hal ini.
49. Pada 2012, Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial menyatakan kebijakan-kebijakan ‘Israel’ di Wilayah Palestina Terjajah melanggar larangan “pemisahan rasial dan apartheid.” *(Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Selama Ramadhan, Warga Gaza Dilarang Sama Sekali ke Masjidil Aqsha
Panas dan Gelap Akibat Krisis Listrik, Warga Gaza Ramai-ramai Iftar di Pantai »