Penjajah Zionis Kembali Ulur Vonis Ahmad Manasra

30 September 2016, 11:59.
Foto: Ma'an News Agency

Foto: Ma’an News Agency

BAITUL MAQDIS TERJAJAH, Jum’at (Ma’an News Agency): Pengadilan ‘Israel’ di Baitul Maqdis menunda vonis bocah Palestina Ahmad Salih Manasra (14), Ahad (25/9) lalu. Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut bocah tersebut hukuman penjara 12 tahun karena menuduh ia menikam dan melukai dua warga ‘Israel’ di permukiman ilegal Yahudi pada Oktober lalu. Mei lalu, penjajah Zionis menyatakan Manasra bersalah melakukan serangan penikaman pada 12 Oktober 2015 di permukiman ilegal Yahudi Pisgat Zeev di Timur Baitul Maqdis, yang melukai dua warga ‘Israel’ berusia 13 dan 21 tahun.

Sepupu Manasra, Hassan Manasra (15), ditembak mati di tempat kejadian oleh penjajah Zionis. Jenazahnya ditahan otoritas Zionis selama tujuh bulan dan akhirnya dikembalikan kepada keluarganya untuk dimakamkan pada Mei lalu setelah mereka menolak penyerahan sebelumnya karena jenazah yang diserahkan benar-benar beku. Paman Manasra, yang juga dipanggil Ahmad Manasra, mengatakan pada Ma’an bahwa pihak penuntut ‘Israel’ merekomendasikan para juri untuk menghukum keponakannya 12 tahun penjara –tidak termasuk tahun yang sudah ia habiskan di tahanan– dan memindahkannya dari fasilitas tahanan remaja ke penjara orang dewasa.

Jaksa juga kabarnya meminta keluarga Manasra membayar kompensasi sebesar 480.000 shekel ($127,339.50) kepada dua warga ‘Israel’ yang terluka dalam serangan tersebut. Pengacara Manasra, Tariq Barghouth dari Komite Urusan Tawanan Palestina, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Baitul Maqdis menunda keputusannya hingga 7 November nanti. Paman Manasra mengatakan bahwa penjaga keamanan pengadilan hanya mengizinkan sedikit anggota keluarga berada di dalam pengadilan, dan “mereka yang diizinkan berada di dalam tidak boleh berbicara kepada Ahmad atau mengecek kondisi tangannya yang patah saat bermain sepakbola di dalam fasilitas tahanan remaja.”

Manasra, yang saat kejadian berusia 13, menderita luka parah saat seorang pengendara ‘Israel’ menabraknya dengan mobil setelah insiden penikaman. Rekaman video yang tersebar luas menunjukkan bocah Palestina itu tergeletak kesakitan di tanah setelah ditabrak mobil, sementara warga ‘Israel’ yang ada di tempat kejadian meneriakinya berulang kali: “Matilah kau anak pelacur!” dan yang lainnya mengatakan pada petugas keamanan Zionis untuk menembak Manasra.

Pada bulan November, sebuah rekaman video yang menunjukkan para detektif ‘Israel’ meneriaki dan mengutuk Manasra saat interogasi tersebar luas. Sidang Manasra juga ditunda beberapa kali. Sejumlah pengamat menuduh itu sebagai langkah yang disengaja untuk menunda kasus tersebut hingga Manasra berusia 14 tahun pada Januari. Karena berdasarkan hukum ‘Israel’, pada usia tersebut ia sudah cukup umur untuk dijatuhi hukuman penjara.

Tim kuasa hukum menyatakan Manasra tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Barghouth menyatakan, Manasra “tidak punya keinginan untuk menikam atau membunuh siapapun, dan klaim-klaim sebaliknya merupakan alasan yang mengada-ada dan berlebihan” yang bertujuan untuk “membunuh masa kanak-kanaknya.”

“Sekali lagi, pengadilan ‘Israel’ membuktikan perlakuan rasisnya terhadap warga Palestina,” ungkap pengacara Manasra. Pernyataan Barghouth itu menyoroti “standar ganda” sistem hukum ‘Israel’ terkait hukuman terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan kejahatan terhadap warga ‘Israel’, dibandingkan dengan kasus-kasus para pemukim ilegal Yahudi yang menyerang warga Palestina.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Rumah Gubernur
Penjajah Jatuhkan Vonis Penjara Delapan Bulan kepada Khatib Ini »