Gadis Palestina Ini Bebas Setelah Dipenjara 16 Bulan
10 June 2017, 21:53.

Foto: Safa.ps
RAMALLAH, Sabtu (Safa.ps): Otoritas penjajah kemarin (9/6) membebaskan tawanan wanita Palestina Aisyah Jumhur dari kota Beit Anan di Baitul Maqdis terjajah setelah menyekapnya selama 16 bulan. Lembaga Tawanan Palestina menginformasikan bahwa Aisyah ditangkap pada 8 Maret 2016, lalu ia dijatuhi vonis hukuman penjara 16 bulan dan disekap di penjara Hasharon. Aisyah dibebaskan di depan pos militer di sebelah selatan provinsi Tulkarem, Tepi Barat bagian utara.* (Safa.ps | Sahabat Al-Aqsha/Dul)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
