Tawanan Palestina dari Gaza Tewas dalam Penjara Militer ‘Israel’, Tak Jelas Penyebabnya

20 December 2023, 09:13.

Gerombolan serdadu ‘Israel’ memindahkan warga Palestina yang ditangkap keluar dari Jalur Gaza pada 21 November 2023. Foto: Menahem Kahana/AFP

(Middle East Eye) – Sejumlah warga Palestina dari Gaza yang ditahan oleh ‘Israel’ di fasilitas penahanan militer telah tewas dalam keadaan yang tidak jelas, demikian pemberitaan Haaretz pada hari Senin (18/12/2023).

Ratusan warga Palestina di daerah kantong yang terkepung itu dilaporkan telah ditangkap oleh serdadu ‘Israel’ dan dibawa ke fasilitas penahanan dekat Beersheba, di gurun Negev di ‘Israel’ selatan.

Beberapa dari mereka yang ditangkap telah tewas, namun kondisi kematian mereka tidak dijelaskan oleh penjajah ‘Israel’.

Militer ‘Israel’ mengatakan kepada surat kabar ‘Israel’, Haaretz, bahwa mereka yang tewas di fasilitas itu adalah “teroris”, dan kematian tersebut kini sedang diselidiki.

Mereka disekap di kompleks berpagar itu dengan mata tertutup dan tangan diborgol hampir sepanjang hari.

Lampu dinyalakan sepanjang malam di kompleks penjara dan para tawanan tidur di kasur tipis di lantai, urai Haaretz.

Para tawanan termasuk beberapa orang yang ditangkap selama serangan mendadak Hamas di ‘Israel’ selatan pada 7 Oktober. Puluhan orang lainnya telah ditahan sejak operasi darat ‘Israel’ di daerah kantong tersebut pada akhir Oktober.

Wanita dan anak-anak ditahan

Wanita dan anak-anak juga telah ditangkap oleh serdadu ‘Israel’ di Gaza, dan disekap di fasilitas penahanan dekat Baitul Maqdis, tambah Haaretz.

Middle East Eye (MEE) melaporkan minggu lalu bahwa serdadu ‘Israel’ telah secara sewenang-wenang menahan puluhan perempuan dan anak perempuan dari Gaza tanpa mengungkapkan keberadaan mereka atau tuduhan yang dikenakan terhadap mereka.

Menurut laporan Haaretz pekan lalu, hanya sekitar 10 hingga 15 persen warga Palestina yang ditahan oleh ‘Israel’ di Gaza dalam beberapa hari terakhir yang memiliki hubungan dengan Hamas.

Warga Palestina dari Gaza ditahan berdasarkan “undang-undang kombatan yang melanggar hukum”, yang telah lama dianggap oleh para aktivis HAM dan pakar hukum sebagai cara yang digunakan ‘Israel’ untuk menahan warga sipil berdasarkan sedikit bukti dan tanpa pengadilan yang adil.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pengadilan ‘Israel’ harus meninjau perintah penahanan dalam waktu 14 hari dan setelah itu setiap enam bulan.

Militer ‘Israel’ mengatakan kepada Haaretz bahwa orang-orang dari Gaza yang ditangkap itu ditahan “karena kemungkinan besar mereka terlibat dalam aktivitas teroris”.

MEE memperoleh daftar nama lengkap, usia dan profesi dari 25 orang di antara mereka yang ditangkap oleh ‘Israel’ awal bulan ini di daerah kantong tersebut.

Daftar tersebut, serta keterangan para saksi mata, menunjukkan bahwa mereka yang ditahan adalah akademisi, jurnalis, guru di sekolah yang dikelola PBB, siswa sekolah, pekerja kantoran, dan pegawai Otoritas Palestina. (Middle East Eye)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Memohon Dibebaskan, Tiga Tawanan Zionis: “Jangan Biarkan Kami Menjadi Tua di Sini” 
Mengapa ‘Israel’ Kerap Membombardir Kamp Pengungsi di Gaza? »