Pembunuhan 98 Tawanan Palestina di Penjara Zionis Bentuk Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan!
20 November 2025, 18:33.

Foto: PIC
GAZA (PIC | Anadolu Agency) – Kantor Media Asra menyoroti data yang dirilis oleh organisasi Physicians for Human Rights, yang mengungkap kematian 98 warga Palestina—sebagian besar warga sipil—di penjara dan pusat penahanan ‘Israel’ sejak 7 Oktober 2023.
Asra menyebut data tersebut mengonfirmasikan temuan sebelumnya oleh kelompok-kelompok pembela hak asasi tawanan bahwa penjajah ‘Israel’ melakukan eksekusi terorganisir terhadap tawanan Palestina di luar pengawasan internasional.
Pada Rabu (19/11/2025), Asra menekankan bahwa kematian para tawanan tanpa “proses peradilan” atau pemberitahuan kepada keluarga mereka tentang keadaan mereka merupakan pembunuhan di luar hukum.
Kejahatan tersebut juga memenuhi syarat sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Berdasarkan hukum humaniter internasional, tindakan-tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat dan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa.
Khususnya Pasal 3 Umum dan Pasal 27 Konvensi Jenewa Keempat, yang mewajibkan pasukan pendudukan untuk melindungi nyawa dan martabat para tawanan dalam segala keadaan.
Asra menyatakan zionis ‘Israel’ sepenuhnya harus dimintai pertanggungjawaban atas kematian tersebut; berkaitan dengan penyiksaan brutal, kelaparan paksa, dan kelalaian medis yang disengaja.
Jumlah korban tewas sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi karena zionis terus melakukan penghilangan paksa, terutama bagi mereka yang ditahan pada atau setelah 7 Oktober 2023.
Asra mendesak organisasi-organisasi internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah dan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, untuk memenuhi tanggung jawab mereka dengan meluncurkan investigasi internasional darurat.
Juga memastikan akses kepada para tawanan, menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, dan meminta pertanggungjawaban zionis ‘Israel’ di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Asra juga mendesak tindakan untuk mengungkap kondisi terkini sejumlah besar tawanan yang menjadi korban penghilangan paksa, melakukan kunjungan untuk menilai kondisi dan hak-hak mereka, dan mendorong pembebasan mereka segera.
Asra juga menekankan pentingnya mengintensifkan kampanye solidaritas rakyat untuk mendukung para tawanan Palestina di semua platform hingga mereka semua dibebaskan.
Otoritas Palestina Berulah Lagi
Bertentangan dengan sikap Hamas dan rakyat Gaza, Otoritas Palestina pada Selasa (18/11/2025) menyambut baik keputusan Dewan Keamanan PBB yang sehari sebelumnya mengadopsi resolusi rancangan AS.
Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina di platform X, Otoritas Palestina menilai bahwa resolusi itu merupakan pengakuan atas penetapan gencatan senjata permanen dan menyeluruh di Jalur Gaza.
Juga merupakan jaminan untuk kelancaran akses bantuan kemanusiaan, serta hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka mereka.
Otoritas Palestina juga menyampaikan apresiasi kepada semua negara yang menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Negara Palestina serta pihak terkait guna mendukung upaya rakyat Palestina mengakhiri pendudukan dan meraih kebebasan serta kemerdekaan.
Otoritas Palestina menegaskan kesiapan untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait—termasuk AS, negara-negara anggota DK PBB, serta negara-negara Arab dan Islam—demi mendukung implementasi resolusi tersebut.
Juga menyerukan tindakan segera untuk menerapkannya demi mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Jalur Gaza, Tepi Barat, dan wilayah Timur Baitul Maqdis.
Dewan Keamanan PBB, Senin (17/11/2025), mengadopsi resolusi rancangan AS yang mengatur pembentukan “Dewan Perdamaian” serta penugasan “Pasukan Penjaga Internasional” untuk mengawasi “tata kelola, rekonstruksi, dan upaya keamanan” di wilayah Gaza. (PIC | Anadolu Agency)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
