Albanese: ‘Israel’ Tak Berwenang Halangi Akses Kemanusiaan ke Gaza

29 January 2026, 20:24.

Foto: PIC

PALESTINA (PIC) – Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di wilayah Palestina terjajah, Francesca Albanese, menegaskan bahwa zionis ‘Israel’ tidak memiliki dasar hukum untuk melarang masuknya organisasi kemanusiaan dan pekerja kemanusiaan ke Gaza serta wilayah Palestina lainnya.

Melalui unggahan di akun X pada Rabu (28/1/2026) malam, Albanese menyatakan bahwa pendudukan ‘Israel’ atas wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional dan harus diakhiri sepenuhnya tanpa syarat, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024.

Ia juga menyerukan pada negara-negara di dunia untuk menghentikan hubungan dengan zionis ‘Israel’. Menurut Albanese, langkah tersebut merupakan titik awal yang penting untuk membuka jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan.

“’Israel’ tidak memiliki wewenang hukum untuk melarang pekerja kemanusiaan masuk ke Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Pendudukan ini ilegal dan harus diakhiri,” tegas Albanese. 

Sementara itu, Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, mengecam keras keputusan penjajah ‘Israel’ yang menolak memperpanjang visa masuk juru bicara Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UNOCHA) untuk Gaza.

Lazzarini menilai langkah tersebut sebagai bagian dari pola sistematis untuk membungkam pekerja kemanusiaan PBB dan LSM internasional yang menyuarakan kondisi di lapangan.  

Ia menegaskan bahwa pekerja kemanusiaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersaksi ketika pelanggaran hukum internasional terjadi. (PIC)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Penjajah Zionis Lakukan Pelanggaran Gencatan Senjata Selama 109 Hari
Pemukim Ilegal Bakar Rumah di Baitul Maqdis, Warga Palestina Diserang di Masafer Yatta »