Syekh Raed Salah Menang di Pengadilan Tinggi Inggris
3 October 2011, 19:55.
JAKARTA, Senin (Sahabatalaqsha.com): Syekh Raed Salah mendapatkan kemenangan besar di Pengadilan Tinggi Inggris, Jumat (30/9/2011).
Syekh Salah (52) ditahan atas perintah Menteri Dalam Negeri Inggris, Theresa May, yang jelas-jelas mengikuti petunjuk dari para penguasa Inggris sebenarnya (Zionis) di Yerusalem, demikian Gilad Atzmon menulis di weblognya.
Berhak Dapat Kompensasi
Syekh Salah dipenjara karena mendanai Hamas dan dianggap memimpin demonstrasi dengan kekerasan.
Namun, Pengadilan Tinggi Inggris kemudian memutuskan bahwa penangkapan Syekh Salah adalah sebuah kesalahan. Pun karenanya Salah berhak mendapatkan kompensasi atas kekeliruan tersebut.
Sejak kedatangannya pada tanggal 25 Juni, Syekh Salah tidak mendapatkan informasi apa pun bahwa ia dilarang datang ke Inggris. Petugas imigrasi Heathrow yang memindai paspor Salah juga membiarkan ia masuk.
“Tidak Kondusif”
Tiga hari setelah memasuki Inggris, Syekh Salah ditahan di hotelnya di London barat. Ia diborgol dan dibawa ke kantor polisi Green Paddington. Padahal Salah telah dijadwalkan berpidato di serangkaian pertemuan publik selama sepuluh hari, termasuk di Gedung Parlemen Inggris.
May kemudian memberi perintah deportasi terhadap Syekh Salah, dengan alasan bahwa kehadiran Salah di Inggris “tidak kondusif bagi kebaikan publik”.
May juga mengatakan bahwa Salah, dengan kata-katanya, dapat mendorong orang untuk menjadi ekstremis sehingga perlu dilakukan pencegahan.
Menggelikan
Lanjut Atzmon dalam blognya, memang menggelikan bahwa Pemerintah Inggris yang mengesahkan Hukum Universal Yurisdiksi Inggris membolehkan Penjahat Perang “Israel” untuk mengunjungi kerajaan tersebut, namun bersikeras melarang pemimpin Islam dan seorang aktivis perdamaian melakukan hal yang sama.
Pada akhir tulisannya, Gilad Atzmon menyampaikan bahwa untuk mengembalikan nilai-nilai toleransi, pluralisme, dan kebebasan manusia, Inggris harus menjauh dari Zionis di Yerusalem. Secepat mungkin. (UA/Sahabat Al-Aqsha)

Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
