Zionis Rancang Aturan Baru untuk Mencegah Rakyat Palestina Merebut Kembali Tanah Mereka

17 December 2011, 13:34.

JAKARTA, Sabtu (Sahabatalaqsha.com): Parlemen ‘Israel’ saat ini tengah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melegitimasi pos-pos pemukiman di Tepi Barat guna mencegah penduduk Palestina merebut kembali tanah-tanah mereka yang dirampas Zionis.

Seperti dikutip dari laman Palestinian Information Center, saat ini sudah ada 20 anggota parlemen ‘Israel’ yang mendukung RUU tersebut. Keberadaan peraturan baru ini dimaksudkan untuk menghalangi para penduduk Palestina merebut kembali tanah-tanah mereka.

Peraturan yang dibuat untuk melindungi para pemukim ilegal Yahudi yang merampas tanah pribadi milik penduduk Palestina ini menyebutkan, jika pemilik tanah yang asli tidak menggugat ke pengadilan dalam waktu empat tahun dari masa dibangunnya sebuah bangunan di lahan itu, bangunan tersebut nantinya tidak akan bisa dihancurkan dan kepemilikannya berpindah ke tangan perampas.

Dalam RUU itu juga disebutkan bahwa pihak pengadilan akan memberikan penggantian berupa tanah kepada pemilik tanah yang asli. Pihak parlemen mengklaim, banyaknya kasus di pengadilan terkait kesulitan para pemukim Yahudi membuat bangunan di atas tanah-tanah pribadi Palestina sebagai dasar pengajuan RUU tersebut. Parlemen menambahkan, kesulitan tersebut memicu penghancuran sejumlah unit pemukiman. (MR/ Sahabat al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Pemukim Ilegal Yahudi Bakar Masjid di Al-Quds
Insya Allah, 6 Tawanan Wanita dan 55 Tahanan Anak-Anak Palestina Segera Dibebaskan »