Penjajah Zionis Paksa Warga Baitul Maqdis Robohkan Kamar Anaknya
6 October 2016, 20:56.

Foto: Ma’an News Agency
BAITUL MAQDIS, Kamis (Ma’an News Agency): Sebuah keluarga Palestina dipaksa menghancurkan bagian dari rumah mereka sendiri di al-Saadiya daerah sekitar Kota Tua Timur Baitul Maqdis terjajah pada Senin lalu. Hal itu berdasarkan perintah dari pemerintah kota Baitul Maqdis yang menyatakan kamar-kamar tersebut dibangun tanpa izin. Samer Idkik mengatakan bahwa ia menghancurkan dua kamar seluas 30 meter persegi yang ia bangun dua setengah tahun lalu untuk kamar anak-anaknya.
“Saya menambahkan dua kamar di rumah utama karena istri saya, tiga anak kami, dan saya dulu tinggal hanya di satu kamar. Kru pemerintah kota ‘Israel didampingi pasukan Zionis menggerebek rumah saya empat bulan lalu dan mengirimkan surat pemberitahuan pembongkaran dua kamar tersebut. Saya membongkarnya sendiri untuk menghindari biaya pembongkaran.”
Idkik merupakan satu di antara banyak penduduk Palestina di Timur Baitul Maqdis yang dipaksa menghancurkan rumah-rumah mereka sendiri demi menghindari biaya pembongkaran yang sangat mahal.
Penjajah Zionis memang tengah gencar melakukan pembongkaran paksa rumah-rumah warga Palestina dan bangunan-bangunan bisnis di Timur Baitul Maqdis dan Tepi Barat terjajah. Pekan lalu, 33 bangunan dihancurkan sehingga mengakibatkan 35 orang –sepertiga dari mereka anak-anak– kehilangan tempat tinggal, dan 100 orang terkena dampaknya.
Dalam pernyataan tertulis, Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) menyatakan, “Insiden tersebut menambah jumlah bangunan-bangunan yang dihancurkan atau disita oleh otoritas ‘Israel’ di Tepi Barat sejak awal 2016 menjadi 878. Ini menunjukkan peningkatan 60 persen dibanding angka keseluruhan tahun 2015 dan merupakan jumlah terbesar dari bangunan-bangunan yang ditargetkan setiap tahun sejak 2008, ketika OCHA mulai secara sistematis mendokumentasikan fenomena ini.”
Sementara itu, dua keluarga Palestina di daerah sekitar Beit Hanina, Timur Baitul Maqdis terjajah dipaksa menghancurkan rumah mereka sendiri Rabu lalu karena dinilai dibangun tanpa izin. Salah seorang pemilik rumah mengatakan bahwa pemerintah kota telah melakukan pembongkaran dan ia akan didenda lebih dari 70.000 shekel ($18,000).
“Disebabkan oleh diskriminasi dan proses-proses perencanaan melanggar hukum, hampir tidak mungkin bagi warga Palestina untuk memperoleh izin membangun dalam Area C dan Timur Baitul Maqdis,” ungkap OCHA. Lebih lanjut OCHA menyatakan, dalam konteks ini pengrusakan sistematis properti bersama faktor-faktor lainnya berperan untuk menekan penduduk agar angkat kaki dari wilayah tersebut.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
