Al-Uhda Al-‘Umariyyah Jaminan Perlindungan dari Seorang Pemenang untuk Baitul Maqdis

11 December 2017, 09:33.

YOGYAKARTA, Senin (Institut Al-Aqsa | Sahabat Al-Aqsha): Melangkah gagah bersama empat ribu Mujahidin dari kalangan Sahabat dan Tabi’in, sang Amirul Mu’minin ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu memasuki Baitul Maqdis dari arah Jabal Al-Mukabbir sebagai pemenang.

Amanah yang dipikul Ummat sesudah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – membebaskan Masjidil Aqsha dan Baitul Maqdis dari penjajahan Romawi – dituntaskannya pada tahun ke 15 Hijriyyah, lima tahun sesudah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Itulah amanah yang diawali sekitar 12 hari menjelang wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau memaksakan diri untuk bangkit melepas pasukan ‘Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma menuju Baitul Maqdis. Allah Ta’ala menetapkan beliau sudah tiada sebelum Masjidil Aqsha kembali ke tangan kaum Muslimin. Allah menetapkan Abu Bakar As-Siddiq radhiyallahu ‘anhu wafat sebelum menyaksikan kemenangan Ummat. Namun jihad berlanjut dipimpin ‘Umar dan para panglima terbaiknya.

Ketika Sophronius, pemimpin kaum Nasrani di kota Baitul Maqdis (Aelia atau Ilya, atau Jerusalem) menyerahkan kunci kota tanda takluk, sang pemenang menunjukkan kemuliaan yang Allah tanamkan ke dalam diri seseorang yang sudah dibina langsung oleh Manusia dan Hamba Allah terbaik shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Inilah jaminan keamanan dari ‘Umar untuk semua penduduk Baitul Maqdis. Tak ada seorang pun dari 4000 Mujahidin yang menyertainya kemudian masuk ke dalam rumah penduduk kota yang dikalahkan itu karena taatnya mereka kepada Jaminan Keamanan dari sang Amirul Mu’minin.

Dengan Menyebut Nama Allah yang Mahapengasih, Mahapenyayang.

Ini adalah Jaminan Keamanan yang diberikan Hamba Allah, Umar, Amirul Mu’minin kepada penduduk Aelia:

Ia menjamin keamanan bagi jiwa, harta, gereja-gereja, serta salib-salib mereka. Baik dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama mereka secara keseluruhan. Gereja-gereja mereka tidak akan diambil alih dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari sekelilingnya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak seorangpun dari mereka boleh diganggu. [Dan di Aelia tidak ada seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka.]

Atas penduduk Aelia diwajibkan membayar jizyah sebagaimana jizyah itu dibayarkan oleh penduduk kota-kota yang lain (di Suriah). Mereka berkewajiban mengeluarkan orang-orang Romawi dan para penyamun* dari Aelia. Tetapi jika dari mereka (orang-orang Romawi) ada yang keluar (meninggalkan Aelia) maka ia (dijamin) aman jiwa dan hartanya sampai tiba di wilayah aman mereka (Romawi). Dan jika ada yang mau tinggal, maka iapun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia. Dan jika ada sebagian dari penduduk Aelia yang lebih memilih untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, maka keamanan jiwa, gereja dan salib-salib mereka akan dijamin sampai mereka tiba di wilayah aman mereka (Romawi). Dan siapa saja yang telah berada di sana (Aelia) dari penduduk setempat sebelum terjadinya perang (pembebasan Suriah oleh Mujahidin), maka bagi yang memilih untuk tetap tinggal diwajibkan membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia; dan jika berkenan ia boleh bergabung dengan orang-orang Romawi, atau jika berkenan ia juga boleh kembali kepada keluarganya sendiri. Sebab tidak ada suatu apapun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik panenan mereka.

Atas apa yang tercantum dalam lembaran ini ada janji Allah, perlindungan Rasul-Nya, perlindungan para Khalifah dan perlindungan semua kaum Mu’minin, jika mereka (penduduk Aelia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.

Saksi atas Jaminan Keamanan ini: Khalid bin Al-Walid, ‘Amr Ibn al-Ashsh, ‘Abdurrahman Ibn ‘Auf, dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriyyah).* (Institut Al-Aqsa | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Baitul Maqdis Pusat Negeri Mukmin
Sudan Batalkan Izin Acara Kedubes AS di Khartoum »