Penjajah Zionis Berlakukan Pengusiran 70.000 Warga Palestina Di Tepi Barat
13 April 2010, 22:38.

Seorang perempuan Palestina mengangkat poster bertuliskan: "Biarkan kami hidup sebagaimana masyarakat dunia lainnya!" (foto: www.paldf.net)
Sahabatalaqsha.com-Tepi Barat yang Dijajah– Harian Zionis Haaretz mengabarkan bahwa penjajah Zionis Israel telah mengeluarkan keputusan pengusiran ribuan warga Palestina yang tinggal di tanah air mereka sendiri, Tepi Barat, dari wilayah itu, yang mulai diberlakukan pagi ini, Selasa 13 April.
Pemerintah Palestina di Jalur Gaza (Hamas), menyeru seluruh warga Palestina untuk melawan keputusan biadab itu, dan tetap bertahan di tanah air, rumah-rumah dan keluarga mereka serta tak menuruti perintah penjajah.
Di Damaskus, Sekjen OKI, Amr Musa, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Zionis untuk memuluskan upaya mereka mengusir ribuan rakyat Palestina dari Tepi Barat yang dijajah, merusak prospek perdamaian.
Kementerian Luar Negeri Yordania mengatakan bahwa negaranya menolak keras apa pun tindakan sepihak Zionis di tanah-tanah Palestina yang dijajah. Ia juga menegaskan tentang hak-hak warga Palestina untuk tinggal di mana pun di tanah air mereka sendiri.
Harian Haaretz membahas tentang keputusan pengusiran atau sekitar 70.000 warga Palestina dari Tepi Barat yang dijajah, dengan dalih bahwa ke-70.000 warga tersebut tinggal di tanah mereka sendiri secara “ilegal”.
Haaretz juga menjelaskan bahwa ke 70.000 warga yang akan diusir tersebut terdiri dari 3 golongan: pertama, mereka yang merupakan keturunan warga Palestina di Jalur Gaza atau memiliki salah satu dari kedua orang tua yang berasal dari Jalur Gaza; kedua, warga Palestina yang terpaksa memakai kartu identitas Yahudi, termasuk warga asing yang tinggal di Tepi Barat; dan ketiga, warga Palestina yang masuk ke Tepi Barat “dengan kartu identitas penduduk yang telah habis masa berlakunya.”
Harian itu juga menyebutkan bahwa perintah tersebut dikeluarkan oleh komando militer Al Jabhah Al Wustha pada kemiliteran penjajah Zionis, pada 13 Oktober 2009 lalu, yang diagendakan untuk diberlakukan 6 bulan setelah dikeluarkannya keputusan itu, yaitu hari ini, Selasa 13 April 2010.
Haaretz menegaskan bahwa militer Zionis diberi wewenang penuh untuk mengadili siapa saja yang menolak keputusan itu, dan menghukumnya dengan kurungan 7 tahun penjara. av/ral.
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

