Mahkamah Internasional Lanjutkan Sidang Kasus Genosida terhadap Etnis Rohingya

22 February 2022, 21:02.
Foto: Rohingya Vision

Foto: Rohingya Vision

(Aljazeera) – Mahkamah Internasional (ICJ), Senin (21/2/2022), melanjutkan sidang audiensi kasus genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya pada tahun 2017.

Sidang dilakukan secara hybrid dan dijadwalkan berlangsung selama sepekan. Pada tahap ini, ICJ akan mendengarkan sanggahan dari Myanmar.

Kasus itu sendiri diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat, yang mendapat dukungan dari Organisasi untuk Kerja Sama Islam (OKI).

Mereka menyatakan Myanmar telah melakukan kejahatan genosida, yang menyebabkan lebih dari satu juta Muslim Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh.

Investigasi PBB sebelumnya juga telah menyatakan bahwa kekejaman militer Myanmar itu merupakan upaya genosida dan merekomendasikan Panglima Tertinggi Min Aung Hlaing, berikut lima jenderal lainnya diadili.

“Ketika militer Myanmar terus melakukan kekejaman terhadap pengunjuk rasa anti-kudeta dan etnis minoritas Rohingya, harus dicatat bahwa akan ada konsekuensi atas kejahatan itu – baik yang dilakukan pada masa lalu, saat ini, maupun di masa depan,” kata Akila Radhakrishnan, Presiden Global Justice Center.

“Upaya melalui ICJ ini menjadi dasar untuk menegakkan keadilan di Myanmar – tidak hanya untuk Rohingya, tetapi untuk semua etnis lain yang juga menderita di tangan militer,” lanjutnya.

Sekira 600 ribu warga Rohingya yang masih berada di Arakan (Negara Bagian Rakhine) pun hidup di bawah pembatasan ketat terhadap pergerakan mereka serta intimidasi militer yang terus meningkat.

Tun Khin, Presiden Burmese Rohingya Organisation UK (BROUK) mengatakan bahwa sidang ICJ ini merupakan kesempatan emas bagi warga Rohingya untuk mendapatkan keadilan; di mana empat tahun setelah militer Myanmar melakukan pembantaian, pemerkosaan, dan pembakaran massal itu, genosida masih juga dilancarkan terhadap mereka yang bertahan di tanah airnya.

Sidang audiensi pertama dilakukan pada bulan Desember 2019, di mana Myanmar ketika itu diwakili oleh Aung San Suu Kyi menyampaikan pembelaan atas apa yang dilakukan negaranya terhadap Muslim Rohingya.

Akan tetapi, kini pemerintahan sipil Suu Kyi yang menjadi pemerintah bayangan di Myanmar –  setelah pada bulan Februari 2021 militer mengudetanya, menarik kembali pembelaan-pembelaan tersebut. (Aljazeera)

 

 

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Ditawan SDF Sejak 28 Januari, Warga Suriah Diduga Tewas Akibat Disiksa di Penjara
Hamas Kecam Rencana Penjajah ‘Israel’ Gusur Gereja di Baitul Maqdis »