Tawanan Palestina Meninggal, Dedengkot Zionis Dorong Aturan Hukuman Mati Dipercepat
21 October 2025, 08:09.

Kamel al-Ajrami (69). Foto: qudsn/X
PALESTINA (Middle East Monitor) – Seorang tawanan Palestina meninggal dunia di penjara penjajah zionis pada hari Senin (20/10/2025), lapor Anadolu Agency.
Kamel al-Ajrami, 69 tahun, dari Gaza, mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Soroka, di wilayah Palestina terjajah. Demikian pernyataan bersama Komisi Urusan Tawanan dan Masyarakat Tawanan Palestina.
Menurut pernyataan tersebut, Ajrami ditahan pada 25 Oktober 2024. Kematiannya menambah jumlah warga Palestina yang meninggal dunia di penjara zionis sejak Oktober 2023 menjadi 80 orang.
Kelompok-kelompok tersebut menegaskan bahwa penjajah ‘Israel’ bertanggung jawab penuh alias merupakan pelaku utama yang mengakibatkan kematian Ajrami.
Mereka kembali menyerukan kepada organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengambil langkah-langkah efektif guna meminta pertanggungjawaban penjajah.
Kematian Ajrami terjadi tak lama setelah dedengkot zionis, Itamar Ben-Gvir, mengancam bahwa partainya tidak akan memberikan suara mendukung rancangan undang-undang, kecuali undang-undang hukuman mati bagi tawanan Palestina disetujui dalam waktu tiga pekan.
RUU tersebut harus melewati tiga pembacaan di Knesset sebelum menjadi undang-undang.
Pada akhir September, sebuah komite di parlemen negara palsu zionis menyetujui RUU yang akan meloloskan eksekusi terhadap tawanan Palestina yang dituduh sepihak oleh penjajah melakukan “serangan”. (Middle East Monitor)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
