Semakin Kuat Dugaan ‘Israel’ Jual Organ Jenazah Tawanan

7 March 2013, 11:07.

Keluarga Arafat Jaradat yang minggu lalu tewas disiksa di penjara zionis. foto: Telegraph

JAKARTA, Kamis (SahabatAlAqsha.com): Penjajah zionis ‘israel’ diduga memperdagangkan organ-organ tubuh seorang tawanan Palestina yang tewas di penjara Ashkelon pada tahun 1980. Masyarakat Tawanan Palestina (PPS) mengatakan dalam keterangan persnya pada hari Selasa (5/3), bahwa  setelah lewat 30 tahun zionis tetap menyangkal keberadaan jenazah tawanan Palestina bernama Anas Dawla itu.

Menurut PIC (Palestinian Information Center), Dawla tewas di penjara zionis. Otoritas zionis menyembunyikan jenazahnya serta tidak mengizinkan keluarga untuk menguburnya. PPS menduga, penjajah zionis menjual organ-organ tubuh Dawla.

Mahkamah Agung zionis juga telah mengeluarkan keputusan yang menolak permintaan pengembalian tubuh Dawla kepada keluarganya. PPS memandang keputusan ini sebagai sebuah kejahatan.

PPS menuntut komisi internasional untuk menginvestigasi serangkaian kejahatan yang dilakukan penjajah zionis terhadap para tawanan Palestina dan mengadili pimpinan zionis yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Sementara itu, Yayasan Komite Kerja Kesehatan Palestina mendesak penyelidikan internasional untuk mengungkap kematian Dawla di penjara Ashkelon. Investigasi baru-baru ini yang dilaporkan sejumlah media mengungkapkan, tentara pendudukan dan badan-badan zionis lainnya telah melakukan eksperimen atas tubuh para syuhada Palestina dan menjual organ mereka.

Yayasan ini juga menyerukan meningkatkan usaha-usaha warga Palestina dan internasional untuk membebaskan semua tawanan Palestina dari penjara zionis dan mengembalikan 240 jenazah syuhada Palestina dan Arab yang masih disembunyikan zionis.* (MR/ Sahabat al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« DUA SAYAP UNTUK MASJIDIL AQSHA (Press Release)
Setelah Ditembak Kepalanya, Ibrahim Diseret, Dipenjara »