Akhirnya, di Pengadilan Pemerintah Zionis Akui Curi 99,3% Tanah Tepi Barat

30 March 2013, 07:20.

YOGYAKARTA, Sabtu (SahabatAlAqsha.com): Dalam sejumlah dokumen yang dirilis pada hari Kamis (28/3), pemerintah zionis akhirnya mengakui kepada Pengadilan Tinggi bahwa ‘Israel’ mencuri 99,3% dari wilayah Tepi Barat dan mengubah sebagian besar tanahnya menjadi permukiman ilegal khusus Yahudi. Fakta ini sebenarnya sudah diungkapkan puluhan tahun yang lalu oleh rakyat Palestina.

Seperti dilaporkan IMEMC (International Middle East Media Center), dalam pengadilan itu terungkap, bahwa ‘Israel’ mengubah 1,3 juta hektar lahan Palestina di Tepi Barat menjadi wilayah bagian ‘Israel’. Hal ini menggugurkan semua klaim zionis di masa lalu bahwa pihaknya bersedia bernegosiasi dengan itikad baik kepada rakyat Palestina terkait status tanah di Tepi Barat.

Dokumen-dokumen yang dirilis di pengadilan tersebut merupakan bagian dari tuntutan hukum yang diajukan kelompok hak-hak azasi manusia Yesh Din terkait pembangunan permukiman ilegal Yahudi Hayovel di atas tanah Palestina yang dicuri. Pemerintah Zionis mengklaim permukiman itu dan jalan menuju ke sana dibangun di atas tanah yang terbengkalai sehingga diambil alih oleh pemerintah.

Setelah tahun 1979, pemerintah Zionis mulai mencuri tanah-tanah Palestina dalam skala besar menggunakan ‘aturan’ yang diloloskan oleh parlemen ‘Israel’ dimana pemerintah boleh mengambil alih lahan Palestina yang tidak digarap dalam waktu sepuluh tahun. Sedangkan rakyat Palestina, sengaja dihalang-halangi oleh serdadu zionis untuk menggarap tanah-tanahnya sendiri.

Peta lokasi pos penjajah terbesar di Tepi Barat, Derech Ha’avot. foto: POICA

Dalam studinya, peneliti Yahudi Dror Etkes menemukan, pemerintah zionis menggunakan hasil survei tanah sebagai alat politik untuk mencuri hampir semua tanah di Tepi Barat. Temuan tersebut, ujar Etkes dalam laporannya, membuktikan klaim yang diungkapkan para pemiliki tanah Palestina berpuluh-puluh tahun lalu, bahwa: “’Israel’ telah mengambil alih dalam jumlah besar tanah-tanah yang dibudidayakan yang merupakan hasil rampasan dari para pemiliknya melalui keputusan administratif. Keputusan administratif itu menyebutkan tanah-tanah itu seharusnya tidak dibudidayakan.”

Dalam kasus terbaru pendirian pos Derech Ha’avot (pos penjajahan terbesar di Tepi Barat), Pengadilan Tinggi zionis memutuskan pengambilalihan lahan Palestina oleh sejumlah pemukim ilegal Yahudi bisa diterima atas nama hukum.

Keputusan ini membuat pengacara Yesh Din menyatakan bahwa, “’Israel’ tidak hanya mengizinkan pelanggaran hukum tetapi juga memberikan tanah rampasan tersebut kepada si pelanggar hukum. Ini sangat keterlaluan karena pemerintah ikut-ikutan mentoleransi pelanggaran hukum dan sekarang malah berusaha menyediakan payung hukum atas pelanggaran ini.”

Sebenarnya pencurian tanah dan legalisasinya lewat peraturan hukum bukan barang baru bagi zionis. Yang menarik adalah, sekarang, yang terlibat mengungkapkan pencurian itu di pengadilan adalah warga zionis sendiri.* (MR/ Sahabat al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Pemukim Ilegal Ini Sengaja Latih Anaknya Menembak di Dekat Sekolah Palestina
Dua Relawan Gaza Berkebangsaan Inggris Diperkosa di Libya »