Sejak 1967, 14 Ribu Orang Palestina Kehilangan Status Warga Kota Al-Quds
17 April 2013, 13:14.

Anak Palestina ini sedang menyatakan kalimat yang benar di depan penguasa zhalim. Kita? foto: Arab News
YOGYAKARTA, Rabu (SahabatAlAqsha.com): Setiap warga negara ‘israel’ bisa bermukim di mana saja di seluruh dunia tanpa kehilangan kewarganegaraannya dan berhak kembali ke ‘israel’ kapan saja mereka inginkan.
Middle East Monitor kemarin (16/4) dikutip Occupied Palestine menyiarkan hasil penelitian seorang profesor hukum internasional bahwa antara tahun 1967 sampai 2011, pemerintah penjajah zionis ‘israel’ telah mencabut stastus “penduduk tetap” dari 14.087 orang Palestina warga kota Al-Quds atau Yerusalem.
Temuan Dr Hanna Essa ini diungkapkan oleh kantor berita WAFA dalam beritanya tentang undang-undang baru zionis untuk mencegah berkumpulnya kembali keluarga-keluarga Palestina yang tidak berstatus warga ‘israel’.
Ketika Al-Quds Timur diduduki oleh zionis tahun 1967, menurut Dr Essa, penduduk Palestina yang bermukim didalamnya tidak diberi kewarganegaraan ‘israel’, tetapi mereka diberi status “penduduk tetap”, meskipun di mata dunia internasional zionis telah mengambil alih kekuasaan atas kota itu secara ilegal.
Sesudah melakukan sensus, sejumlah besar penduduk kota Al-Quds tidak diakui hak-haknya dan dianggap ‘absen’ karena tidak berada di kota itu saat diduduki. Padahal seluruh dunia mencatat, sejumlah besar warga Palestina telah diteror dengan kekerasan, dipaksa meninggalkan kota tersebut.
Dr Essa mencatat, pemerintah penjajah zionis satu dan lainnya bersambung-sambung melanjutkan peraturan ini untuk mengosongkan kota Al-Quds atau Yerusalem dari penduduk Palestina. “Ini merupakan bagian dari rencana pembersihan etnis,” tegas Dr Essa.* (Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
