Mahkamah Internasional Mulai Selidiki Serangan atas Mavi Marmara, Sesudah 3 Tahun
15 May 2013, 10:18.
YOGYAKARTA, Rabu (IHH Insani Yardim Vakfi | SahabatAlAqsha.com):
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal
terhadap serangan brutal zionis ‘israel’ di kapal bantuan kemanusiaan
yang menuju Gaza, Mavi Marmara pada bulan Mei 2010 lalu.
Hal itu secara resmi diumumkan oleh Mahkamah yang bermarkas di Den
Haag, Belanda itu kemarin (14/5). “Kantor kejaksaan akan melakukan
pemeriksaan pendahuluan untuk melihat apakah kriteria untuk memulai
investigasi sudah terpenuhi,” ujar Jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda
di depan para wartawan.
Sebanyak sembilan warga Turki terbunuh di atas kapal Mavi Marmara
ketika zionis ‘israel’ menyerang kapal itu sebelum fajar pada 31 Mei
2010. Kapal itu berada di perairan internasional dan tengah berlayar
menuju Jalur Gaza.
‘Israel’ memblokade Gaza pada 2006 setelah para pejuang Palestina
menangkap seorang serdadu zionis yang kemudian dibebaskan pada 2011
dalam kesepakatan pertukaran tahanan dengan seribu tawanan Palestina
yang disekap di penjara ‘israel’. Blokade ini diperketat pada 2007
ketika Hamas berhasil mengambil kendali di Jalur Gaza. Blokade diklaim
agak mereda setelah dunia internasional mengecam pembunuhan sembilan
aktivis Turki oleh ‘israel’.
Serangan tersebut menganggu hubungan Turki dengan ‘israel’. ‘Israel’
belum lama ini akhirnya meminta maaf kepada Turki dan menjanjikan
sejumlah kompensasi kepada keluarga korban. Namun Turki juga meminta
‘israel’ untuk menghentikan blokade atas Jalur Gaza.
Menurut Statuta Roma, dengan dokumen temuan pengadilan, jaksa bisa
mulai mengumpulkan informasi awal atas kasus ini. Dan jika Bensouda
yakin bahwa ia sudah memiliki cukup bukti, ia bisa meminta hakim untuk
membuka investigasi penuh yang dapat berujung pada persidangan.
ICC yang didirikan tahun 2002 merupakan satu-satunya pengadilan
independen permanen yang dibentuk untuk mengadili kejahatan terburuk
di dunia. Kantor kejaksaan Bensouda setiap tahunnya menerima beberapa
permintaan penyelidikan untuk dugaan kejahatan, seperti pembantaian,
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.* (IHH Insani
Yardim Vakfi | MR/ Sahabat al-Aqsha)

Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
