Kejaksaan Zionis Minta Abu Sisi Divonis 21 Tahun Penjara

31 March 2015, 18:36.
Foto: PIC

Foto: PIC

AL-QUDS TERJAJAH, Selasa (PIC): Kejaksaan Negeri Zionis meminta Pengadilan Negeri Beersheba di selatan Palestina terjajah menjatuhkan hukuman penjara 21 tahun atas tawanan Ir Dirar Abu Sisi.

Dalam sidang yang diselenggarakan Ahad (29/3) lalu, kejaksaan mendakwa Sisi atas dakwaan “bergabung dengan sayap militer gerakan Hamas Brigade al Qassam, berperan mendirikan akademi militer untuk pengembangan kemampuan para pejuang Hamas, serta memproduksi dan mengembangkan daya jangkau roket sehingga mampu menembus kendaraan lapis baja Zionis.” Menurut sumber-sumber media Zionis, keputusan hukum atas kasus Abu Sisi akan dikeluarkan pada 14 Juni nanti.

Dirar Abu Sisi (45) merupakan insinyur Palestina yang berhasil memperbaiki dan mengoperasikan kembali satu-satunya pembangkit listrik Gaza yang dihancurkan Zionis dalam perang Al-Furqan tahun 2009. Ia menikah dengan wanita Ukraina bernama Veronika. Abu Sisi diculik dari Ukraina saat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Ia dibawa ke ‘Israel’ pada 18 Februari 2011.

Sejak diculik oleh intelijen Zionis “Mossad”, ia meringkuk di penjara Zionis dengan kondisi memprihatinkan. Kondisi kesehatannya kian melemah dan mengalami trauma psikologis. Ia menderita akibat siksaan, penghinaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh otoritas penjara Zionis. Tak hanya itu, Zionis juga melarang istri dan anaknya mengunjungi atau berbicara dengan Abu Sisi.* (PIC | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Hari Bumi Palestina: Penjajah Zionis Tangkapi dan Culik Warga Palestina
Dirar Abu Sisi: ‘Saya Ditaruh dalam Peti Mati’ »