Alhamdulillah, Si Kembar Lahir dari Sperma yang Diselundupkan dari Penjara

26 July 2015, 10:39.
Ibunda Ahmad Al-Sakani menggendong si kembar yang diberi nama Mutaz dan Siwar. Foto: Middle East Monitor

Ibunda Ahmad Al-Sakani menggendong si kembar yang diberi nama Mutaz dan Siwar. Foto: Anadolu News Agency

LONDON, Ahad (Middle East Monitor): Aljazeera.net melaporkan, istri seorang tawanan Palestina dari Gaza melahirkan bayi kembar Senin (20/7) lalu. Si kembar merupakan hasil bayi tabung dari sperma sang suami yang diselundupkan dari sel penjara Zionis. Ahmad al-Sakani (35) dan istrinya Umm Tariq menamai si kembar, Mutaz dan Siwar. Al-Sakani ditangkap penjajah Zionis pada tahun 2002 dan dijatuhi hukuman penjara 27 tahun.

Juru bicara Asosiasi Urusan Tawanan Waed, Abdullah Qandeel mengatakan, sekitar 50 anak lahir dari hasil sperma yang diselundupkan dari ayah-ayah mereka yang berada di penjara dan digunakan untuk inseminasi istri-istri para tawanan. Menurut Umm Tariq, kelahiran si kembar merupakan “pesan kemenangan” yang dikirim dari para tawanan.

Sejumlah mahasiswa Muslim mengeluarkan pendapat hukum yang membolehkan para istri melakukan inseminasi dari sperma selundupan para suami yang menjalani hukuman penjara sangat lama. Namun, tentu saja mereka menekankan bahwa syarat-syarat ketat harus diterapkan demi memastikan kredibilitas sumber sperma.

Untuk melakukan prosedur bayi tabung, para istri harus mengumumkan keputusan mereka kepada seluruh keluarga, teman dan warga desa untuk menghindari prasangka atas kehamilan mereka karena suami mereka masih mendekam di dalam penjara. Kemudian, barulah pihak keluarga mulai melakukan tugas sulit untuk mengambil sperma. Prosesnya sangat sulit, beberapa wanita bahkan harus menunggu dua, tiga bahkan lima tahun sebelum mereka berhasil membawa sperma suami mereka ke klinik.

Karena, sperma selundupan itu harus melewati sejumlah pembatas keamanan dan bahkan perbatasan negara, sebelum dibekukan dan kemudian menjalani proses pembuahan sel telur lewat In Vitro Fertilization (IVF). Semua proses itu diburu oleh waktu karena jangka waktu hidup sperma cuma 24-48 jam.

Bayi tabung pertama lahir pada tahun 2012. Ketika itu Dalal Al-Zein mengandung bayi dari hasil sperma sang suami yang diselundupkan.

Bayi tabung atau pembuahan in vitro (In Vitro Fertilization) memang menjadi satu-satunya cara yang bisa ditempuh istri-istri para tawanan Palestina. Hal ini dilakukan karena Zionis menjatuhi para suami dengan hukuman penjara belasan bahkan puluhan tahun. Karena itulah, para istri terpaksa menggunakan cara tak biasa untuk hamil. Jika harus menunggu hingga suami mereka keluar dari penjara, maka mereka akan menjadi terlalu tua untuk punya anak.

Pun, karena Dinas Penjara Zionis melarang kunjungan suami-istri bagi para tawanan Palestina. Kini lebih dari 5.000 warga Palestina mendekam di penjara Zionis, banyak dari mereka ditawan tanpa dakwaan atau pengadilan di bawah sistem yang dikenal dengan “penahanan administratif”.* (Middle East Monitor | Sahabat Al-Aqsha)

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Duka Akibat Perang Tak Halangi Penduduk Gaza Syukuri Idul Fitri
Kopi Gaza, Hiburan Rakyat di Penjara Raksasa »