Kaki Bocah Palestina yang Ditembak Penjajah Terancam Diamputasi
2 October 2015, 15:50.

Anggota pasukan keamanan Zionis bentrok dengan warga Palestina di dekat kota Bayt Lahm, Tepi Barat, pada tahun 2014. Foto: AFP
BAYT LAHM, Jum’at (Ma’an News Agency): Juru bicara rumah sakit Hadassah mengatakan, para dokter penjajah Zionis Rabu (30/9) lalu mempertimbangkan perlu tidaknya mengamputasi kaki bocah Palestina (13), Ahmad al-Muti yang mengalami luka parah akibat ditembak pasukan Zionis pekan lalu.
Juru bicara rumah sakit Hadassah, tempat al-Muti dirawat, mengatakan pada Ma’an bahwa kondisi bocah tersebut stabil dan para dokter sedang menunggu tes lebih lanjut untuk memutuskan perlu tidaknya melakukan amputasi. Namun, Rabu lalu Lembaga Tawanan Palestina mengatakan, para dokter Zionis telah memutuskan untuk melakukan operasi.
Lembaga Tawanan Palestina mengungkapkan, Al-Muti ditembak oleh pasukan Zionis dengan peluru “dum-dum” –peluru yang menimbulkan efek meluas setelah berada di dalam tubuh sehingga mengakibatkan luka sobekan tak beraturan dan hancurnya jaringan tubuh– di kaki kanannya pada 18 September lalu saat melakukan aksi protes di Bayt Lahm. Usai ditembak, ia ditangkap.
Tentara Zionis mengutarakan alasan al-Muti ditembak dan ditangkap adalah karena melemparkan batu. Namun, pengacara Muti mengatakan, saat ia ditembak bocah 13 tahun itu justru tengah mengantar adiknya ke rumah sakit terdekat.
Di rumah sakit Hadassah di Ein Kerem, al-Muti ditahan dengan pengamanan ketat Zionis dan telah didaftarkan sebagai tawanan di penjara Ofer. Ketika salah seorang pengacara Lembaga Tawanan Palestina mengunjungi al-Muti di rumah sakit Senin (28/9) lalu ia menceritakan bahwa si bocah tetap diborgol di ranjang rumah sakit. Padahal, ia cedera dan dalam kondisi serius.
Pada 29 September lalu, pengadilan Zionis memutuskan bahwa al-Muti akan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 7.000 shekel atau sekitar $1,780. Jaksa penuntut umum militer Zionis malah menarik pembebasan al-Muti, meskipun kemarin sore pengadilan menguatkan pembebasannya dan menurunkan uang jaminan sebesar 2.000 shekel ($509).
Menurut hukum internasional, penggunaan peluru “dum-dum” merupakan kejahatan perang. Lembaga Pembela Anak Internasional untuk Palestina telah melaporkan beberapa kejadian dimana peluru-peluru semacam itu digunakan oleh pasukan Zionis. Kepala Komite Urusan Tawanan Otoritas Palestina, Issa Qaraqe, Rabu pagi mengecam keputusan para dokter penjajah yang akan melakukan amputasi dan menyebut keputusan tersebut sebagai kejahatan yang akan menyebabkan al-Muti menderita seumur hidupnya.
Menurut dokumentasi Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB, rata-rata dalam seminggu sekitar 40 warga Palestina terluka oleh pasukan Zionis sejak awal tahun 2015.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Foto: MaanImages
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
