Pengadilan Zionis Terus Ulur Waktu Adili Kasus Ahmad Manasra
29 November 2015, 15:53.

Foto: MaanImages
RAMALLAH, Ahad (Ma’an News Agency): Komite Tawanan Palestina mengungkapkan, terkait kasus Ahmad Manasra yang dituduh menikam warga ‘Israel’ Oktober lalu, pengadilan pusat ‘Israel’ menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 6 Januari nanti. Pengadilan Negeri Baitul Maqdis mendakwa Ahmad Manasra (13) atas percobaan pembunuhan pada 30 Oktober usai terjadi serangan terhadap dua warga ‘Israel’ pada 12 Oktober.
Perihal hal tersebut, pengacara bocah 13 tahun itu, Tareq Barghouth mengungkapkan Ahmad tak bersalah atas semua dakwaan, serta menegaskan bahwa, “Ia tidak punya keinginan untuk menikam atau membunuh siapapun. Dan pernyataan sebaliknya hanyalah mengada-ada dan melebih-lebihkan insiden yang bertujuan membunuh masa kanak-kanaknya.”
Bargouth menambahkan, upaya jaksa yang terus menerus memperlambat kasus itu menunjukkan bahwa keterangan para saksi tidak akan didengarkan di pengadilan hingga Januari mendatang. Pengadilan ‘Israel’ berupaya menunda kasus tersebut hingga Ahmad menginjak usia 14 tahun pada Januari nanti. Berdasarkan UU ‘Israel’, pada usia tersebut Ahmad cukup umur untuk dijatuhi hukuman penjara. Menurut UU ‘Israel’, anak-anak di bawah 14 tahun yang didakwa atas percobaan pembunuhan hanya bisa dijebloskan ke pusat penahanan remaja.
Barghouth mengatakan bahwa pengadilan ‘Israel’ dan para hakim bersekutu dalam segala tindak kejahatan Zionis yang dilakukan setiap hari terhadap warga Palestina. Seharusnya mereka malu memakai seragam hukum dan keadilan saat mereka menjadi orang yang memungkiri dan mengabaikan aturan hukum.”
Serangan penikaman yang didakwakan terhadap Ahmad terjadi di dekat permukiman ilegal Yahudi Pisgat Zeev di Timur Baitul Maqdis dan kabarnya mengakibatkan dua warga ‘Israel’ yang berusia 13 dan 21 tahun menderita luka parah. Ketika serangan terjadi, sepupu Ahmad, Hassan (15), ditembak mati di tempat kejadian oleh pasukan penjajah. Sementara Ahmad ditabrak dengan mobil dan menderita luka parah.
Video Ahmad yang tergeletak di tanah penuh luka dan berlumuran darah usai ditabrak mobil tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik. Dalam rekaman video itu bisa terdengar dengan jelas seseorang yang melihat kejadian itu mengatakan: “Matilah kau anak pelacur! Mati!” Sementara warga ‘Israel’ lainnya menyuruh petugas Zionis untuk menembak Ahmad. Ahmad dilaporkan dipenjara di tempat tertutup dan pengadilan menolak permintaan keluarga agar Ahmad ditahan di rumah.
Rabu lalu, parlemen ‘Israel’, Knesset, menyetujui RUU (Rancangan Undang-undang) yang akan mengizinkan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun yang didakwa melakukan terorisme dijebloskan ke penjara. Jika RUU itu menjadi UU (Undang-undang), maka UU itu hanya akan berdampak pada anak-anak yang merupakan warga ‘Israel’ (wilayah Palestina yang kini diklaim sebagai ‘Israel’). Karena, UU militer ‘Israel’ telah lebih dulu mengizinkan anak-anak dari Tepi Barat terjajah dan Gaza dijebloskan ke penjara sejak usia 12 tahun.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
