Dituduh Lempar Batu, Remaja Palestina Dihukum 15 Tahun Penjara
22 December 2015, 18:49.

Foto: MaanImages
SALFIT, Selasa (Ma’an News Agency): Setelah dua tahun lebih berada di dalam penjara, lima remaja Palestina dari desa Hares akhirnya divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda 30.000 shekel ($7.700) karena melempar batu. Saat ditangkap, kelima remaja itu berusia sekitar 16 hingga 17 tahun. Mereka menghadapi 20 dakwaan percobaan pembunuhan dan meringkuk di dalam penjara karena tuduhan melempar batu. Pengadilan Zionis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Muhammad Mahdi Suleiman, Tamer Ayyad Ahmad Souf, Ammar Abd al-Nayif Souf, Ali Yassin Ali Shamlawi dan Muhammad Jumaa Muhammad Kleib.
Keluarga kelima pemuda itu menyerukan warga setempat, negara Arab, dan lembaga-lembaga internasional untuk bertindak demi mengurangi hukuman, serta meminta bantuan lembaga-lembaga nasional untuk membayar denda. Vonis tersebut menjadi akhir buruk atas perjuangan panjang yang dilakukan keluarga kelima remaja itu serta sejumlah kelompok HAM yang menyatakan para pemuda itu ditahan tanpa bukti, dan dituntut dengan tidak adil dalam sistem pengadilan militer yang memvonis 99 persen warga Palestina.
Mereka ditangkap pada 15 Maret 2013 usai insiden yang menimpa bocah perempuan ‘Israel’, Adele Biton (3). Biton menderita luka kepala parah usai mobil ibunya bertabrakan dengan truk di dekat permukiman ilegal Yahudi, Ariel. Menurut media Zionis, balita itu meninggal dunia dua tahun kemudian akibat komplikasi karena menderita radang paru-paru.
Kendaraan warga ‘Israel’ diberitakan kehilangan kendali setelah dilempar dengan batu. Lantas, kelima remaja Palestina itu dituduh melempar batu ke arah kendaraan yang melaju di Jalur 5, jalan raya menuju sejumlah permukiman ilegal Yahudi terdekat. Setelah itu 20 sopir ‘Israel’ mengajukan klaim asuransi yang menyatakan bahwa batu-batu itu mengenai mobil-mobil mereka. Akan tetapi, tak ada keterangan saksi mata atas insiden tersebut dan polisi tidak menerima panggilan telepon saat para remaja itu (dituduh) melemparkan batu.
Kelimanya menolak tudingan itu, tapi kemudian menandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) usai berulangkali disiksa di dalam penjara dan selama interogasi. ‘Hares Boys’, sebuah blog relawan yang didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran atas kasus lima remaja itu mengungkapkan, saat penangkapan salah seorang dari kelima remaja itu, Ali Shamlawi, penjajah Zionis mengatakan padanya, “Cium dan peluk ibumu. Kau mungkin tak akan pernah melihatnya lagi.”
Pada tahun 2013, ‘Hares Boys’ menulis dalam blog: “Jika mereka dinyatakan bersalah, kasus ini akan menjadi preseden hukum yang akan mengizinkan militer Zionis untuk menghukum anak-anak Palestina atau para pemuda atas percobaan pembunuhan jika melempar batu.”
PM Benyamin Netanyahu pada September lalu menyatakan perang terhadap aksi lempar batu yang dilakukan warga Palestina. Ia meminta ditetapkan hukuman berat dan pasukan Zionis diizinkan menggunakan penembak jitu untuk melawan para pelempar batu. Ketika itu Netanyahu juga menyatakan akan memberlakukan “denda besar” bagi anak-anak yang melempar batu, begitu pula orangtua mereka. Parlemen Zionis, Knesset, telah meloloskan UU pada bulan Juli yang membuat hukuman bagi aksi lempar batu lebih berat. UU yang baru menetapkan hukuman penjara 20 tahun bagi pelempar batu jika tujuan untuk menyakiti bisa dibuktikan, dan 10 tahun jika tak bisa dibuktikan.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
