OCHA “Warga Palestina Dilarang Dirikan Bangunan Di 44% Tanah Yang Tersisa Di Tepi Barat”

16 December 2009, 21:10.

Logo OCHA (imemc)

Logo OCHA (imemc)

Sahabatalaqsha.com -Tepi Barat- The United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs in the occupied Palestinian Territories (OCHA), Organisasi PBB yang membidangi masalah kemanusiaan di Palestina yang dijajah, melaporkan bahwa Israel melarang warga Palestina mendirikan bangunan di 44% sisa tanah di Tepi Barat, selebihnya atau 56% sudah dikuasai sepenuhnya oleh Israel, karena tanah yang 44% itu dialokasikan pula oleh Israel untuk pemukiman-pemukiman Yahudi dan militernya.

OCHA menambahkan bahwa Israel memberlakukan pembatasan-pembatasan terhadap warga Palestina untuk mendirikan bangunan dan mengakses tanah-tanah mereka yang berlokasi di area “C”.

Keputusan itu, jelas OCHA menyulitkan warga Palestina untuk membangun infrastruktur, termasuk membanguan sekolah-sekolah dan pusat-pusat kesehatan.

Puluhan ribu warga Palestina tidak diberikan izin mendirikan bangunan (IMB) oleh otoritas Israel, yang menyebabkan mereka terpaksa membangun tanpa IMB.

OCHA melanjutkan bahwa tahun ini saja Israel menghancurkan 180 rumah warga Palestina di area-area yang diklasifikasikan sebagai area “C” oleh Israel. OCHA meminta Israel menghentikan penghancuran rumah-rumah warga Palestina itu dan menuntut Israel mengularkan IMB yang dibutuhkan warga Palestina di area-area Palestina yang di bawah kontrol Israel tersebut.

OCHA menuntut Israel agar menghentikan semua kegiatan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan di Al Quds (Yerusalem) Timur.

Diungkapkan oleh OCHA bahwa sejak 1967, semua pemerintahan Israel menerapkan berbagai pembatasan yang sangat ketat terhadap warga Palestina yang membuat mereka tidak dapat sepenuhnya menggunakan tanah-tanah mereka, termasuk melarang mereka mendirikan bangunan apapun.

Hampir 60% wilayah Tepi Barat dikategorikan oleh Israel sebagai area C yang ditetapkan pada kesepakatan “damai” Oslo pada dekade 1990-an.

Akan tetapi kesepakatan sementara (Interim Agreement) antara Israel dan Otoritas Palestina (PA) pada tahun 1995, menyatakan bahwa Israel secara bertahap harus menyerahkan kekuasaan dan tanggung jawab terhadap area C kepada Otoritas Palestina. Area C ini oleh Israel ditetapkan di bawah kontrol apa yang disebut sebagai administrasi sipil, yang dikendalikan oleh militer Israel.

“Kenyataannya, meskipun ketetapan yang dibuat dalam kesepakatan sementara itu dimaksudkan berakhir tidak lebih dari tahu 1999, (artinya maksimal tahun 1999 area C itu sudah sepenuhnya diserahkan kepada Otoritas Palestina, pen) yakni selama sepuluh tahun ke depannya, sampai saat ini seluruh bangunan di area C apakah itu rumah warga Palestina, kandang ternak ataupun bangunan infrastruktur yang hasil sumbangan sekalipun, masih saja memerlukan persetujuan kantor administrasi sipil yang berada di bawah otoritas militer Israel.” jelas OCHA. imemc/ez

Update Kabar Al-Aqsha dan Palestina via Twitter @sahabatalaqsha
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.


Posting ini berada dalam kategori : Kabar Al-Aqsha & Palestina

« Pasien Gaza Meninggal Dunia, Korban Ke 366
PCHR Kecam Panahanan Politik Terhadap Kader Hamas di Tepi Barat »