Warga AS Pengadilankan Pemerintahnya Karena Dukung Dana Permukiman Penjajah di Palestina
10 January 2016, 10:27.

Permukiman ilegal Yahudi Avnei Hefetz di dekat desa Palestina, Shufa, di Tepi Barat terjajah. Sebuah gugatan hukum diajukan untuk menentang pemerintah AS yang mengizinkan dana-dana amal mengalir ke sejumlah permukiman yang dibangun dengan melanggar hukum internasional. Foto: Ahmad Al-Bazz/ActiveStills
PALESTINA, Ahad (Electronic Intifada): Sekelompok warga negara Amerika menggugat Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) karena mengizinkan donasi amal bebas pajak senilai miliaran dolar mengalir ke tentara Zionis dan mendukung perluasan permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat terjajah dan Timur Baitul Maqdis.
Gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan federal di Washington DC pada 21 Desember itu menyatakan bahwa 150 lembaga nirlaba AS mengirimkan sekitar $1 miliar setahun “untuk mendanai pengusiran secara paksa seluruh non-Yahudi” dan memperluas permukiman di wilayah-wilayah Palestina terjajah. Martin McMahon, pengacara para penggugat, mengatakan pada Electronic Intifada bahwa ia yakin organisasi-organisasi tersebut melanggar delapan UU kejahatan federal dan enam peraturan Departemen Keuangan.
Aktivitas Kejahatan
Gugatan hukum itu meminta pengadilan memerintahkan Depkeu untuk melakukan penyelidikan atas tuduhan sejumlah aktivitas kejahatan, mencabut status bebas pajak organisasi-organisasi tersebut, dan mengubah ratusan juta dolar itu menjadi pajak. Satu dari tiga penggugat merupakan penulis Palestina Amerika Susan Abulhawa.
“Saya ingin pengadilan, di mana pun, bagaimana pun, meminta pertanggungjawaban mereka yang mengongkosi penderitaan saya atas perampasan dan pengasingan; meminta pertanggungjawaban penyandang dana atas pencurian besar-besaran ‘Israel’ terhadap sejarah bangsa lain, material, spiritual dan kehadiran secara emosi di dunia,” ungkap Abulhawa dalam gugatan tersebut.
Jumlah yang dikirimkan organisasi-organisasi amal AS kepada sejumlah permukiman ilegal Yahudi tak diketahui pasti. Sebab, regulasi pajak telah diamandemen pada tahun 2008 sehingga organisasi-organisasi itu tak lagi harus merinci negara mana yang akan menerima dana tersebut, hanya wilayah geografis secara umum saja. Dinas Pajak AS memberikan status bebas pajak kepada organisasi-organisasi ini sehingga memungkinkan para wajib pajak untuk memasukkan donasi mereka ke dalam daftar pajak penghasilan mereka. Organisasi- organisasi tersebut juga tidak perlu membayar pajak atas pendapatan yang mereka terima.
Biayai Penjajahan
Berdasarkan UU, status bebas pajak hanya diizinkan untuk organisasi-organisasi yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas “amal”. Itu termasuk bantuan pengentasan kemiskinan, kemajuan sains, pendidikan dan agama, meringankan beban-beban pemerintah, menghapuskan prasangka dan diskriminasi, serta membela hak-hak asasi manusia dan sipil yang dilindungi oleh UU. Gugatan hukum itu menuding Depkeu –dimana Dinas Pajak merupakan bagian darinya– pura-pura tak melihat aktivitas kejahatan yang merajalela, yang bahkan dipromosikan oleh organisasi-organisasi bebas pajak AS ke luar negeri dengan menyalurkan donasi kepada permukiman-permukiman ilegal Yahudi.
Gugatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah AS telah mendeklarasikan permukiman-permukiman itu ilegal berdasarkan hukum internasional sejak tahun 1980. Dan upaya penjajahan sudah akan ditinggalkan puluhan tahun lalu jika bukan karena subsidi dari AS. “Selama sekitar 30 tahun, wajib pajak AS telah membiayai dan/atau menyubsidi aktivitas kejahatan di luar negeri, seperti pembunuhan, pembakaran, pengrusakan properti karena alasan dendam, penyerangan dan penganiayaan, serta pembersihan etnis,” demikian bunyi pernyataan dalam gugatan hukum itu.
Perlengkapan Militer
Gugatan hukum itu juga menyebutkan nama pengusaha Sheldon Adelson dan Irving Moskowitz, serta pendiri Christians United for ‘Israel’ John Hagee, sebagai contoh pendonor yang mengirimkan jutaan dolar untuk mendukung permukiman ilegal Yahudi. Menurut gugatan tersebut, tujuan mereka adalah pembersihan etnis besar-besaran terhadap populasi warga Palestina dan meledaknya pertumbuhan permukiman untuk mengakomodasi kebutuhan terus berkembangnya populasi para pemukim ilegal Yahudi.
“Tak sekadar membiayai permukiman-permukiman ilegal, mereka juga ingin wajib pajak Amerika Serikat ikut menyubsidi agenda politik mereka,” ungkap pengacara para penggugat Martin McMahon kepada Electronic Intifada. Gugatan hukum itu menyatakan bahwa organisasi-organisasi itu telah membantu penghancuran atau perampasan rumah-rumah 49.000 warga Palestina selama 30 tahun terakhir dan pengusiran secara paksa 400.000 hingga 500.000 warga Palestina sejak 1967.
Gugatan menyatakan bahwa tentara Zionis menerima $60 juta dalam sebulan dari donasi bebas pajak AS Friends of the IDF. Donasi-donasi bebas pajak itu telah digunakan untuk membeli perlengkapan militer, termasuk alat untuk melihat di kegelapan (night-vision goggles), teropong penembak jitu dan anjing-anjing penjaga untuk para pemukim ilegal Yahudi, serta mendirikan “sekolah-sekolah penembak jitu”. Friends of the IDF menyelenggarakan pengumpulan dana di penjuru Amerika Serikat, seringkali dengan dukungan para selebrita termasuk penyanyi Barbra Streisand, bintang serial Seinfeld Jason Alexander dan aktor Antonio Banderas, atau para politisi seperti Senator Illinois Mark Kirk.
Entitas bebas pajak lainnya yang diidentifikasi dalam gugatan adalah Jewish National Fund, Falic Family Foundation, American Friends of Ariel, Gush Etzion Foundation, American Friends of Har Homa dan Hebron Fund –kebanyakan organisasi-organisasi itu merefleksikan nama-nama permukiman ilegal Yahudi yang mereka danai. Gugatan juga menyatakan bahwa organisasi-organisasi bebas pajak AS mendanai pengusiran berkelanjutan kaum Badui di Naqab (Negev), wilayah di sebelah selatan yang kini diklaim sebagai ‘Israel’. Sejumlah perusahaan yang dipekerjakan oleh organisasi-organisasi bebas pajak juga disebutkan dalam gugatan. Termasuk perusahaan multinasional keamanan penjara G4S, perusahaan teknologi informasi Hewlett Packard, penjual real estate Re/MAX dan pembangun permukiman Afrika Israel Investment.
Jangan Bermuka Dua
Peran badan-badan amal AS dalam mendanai penjajahan ‘Israel’ atas tanah Palestina menjadi sorotan beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2013, sekelompok warga Palestina mencoba menggugat sejumlah badan amal AS yang mendanai aktivitas pembangunan permukiman berlandaskan UU anti-terorisme, tapi gugatan tersebut ditolak. Pada awal 2015, kelompok tersebut kembali mengajukan petisi terhadap lima organisasi AS. McMahon menyatakan, para penggugat dalam kasus ini memilih untuk menggugat Depkeu AS karena lembaga tersebut memiliki standar jelas untuk mendesak pihak terkait.
McMahon mengatakan, sebelum lanjut membawa kasus ini ke pengadilan ia telah menulis sejumlah surat kepada Depkeu, meminta mereka untuk menyelidiki organisasi-organisasi yang dipermasalahkan itu. Firma hukumnya bekerja tanpa bayaran untuk gugatan hukum ini dan ia sedang mencari para penggugat lainnya. Sejak mengajukan gugatan bulan lalu, lebih dari 50 orang telah menghubunginya karena tertarik untuk bergabung. Depkeu AS, yang masih tidak berkomentar atas perkara tersebut, memilik 60 hari untuk merespon gugatan tersebut.
Departemen Luar Negeri AS menyatakan dalam sebuah surel kepada Al Jazeera bahwa pemerintahan Barack Obama, “seperti halnya pemerintahan sebelumnya sejak 1967 berpendapat bahwa aktivitas permukiman itu ilegal dan kontraproduktif terhadap terwujudnya perdamaian.” Para penggugat ingin pemerintah AS bertindak sesuai dengan perkataan mereka.* (Electronic Intifada | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
