Warga AS Tuntut Ganti Rugi pada ‘Israel’ Terkait Serangan di Kapal Armada Kebebasan Gaza
16 January 2016, 19:16.

Kapal Mavi Marmara, kapal terbesar dalam misi kemanusiaan Freedom Flotilla to Gaza, yang diserang tentara angkatan bajak laut Zionis, Mei 2010. Foto: IHH
ISTANBUL, Sabtu (IHH): Tiga warga negara Amerika Serikat Selasa (12/1) lalu menggugat ‘Israel’ atas serangan ilegal pasukan pertahanan ‘Israel’ (IDF) di kapal berbendera Amerika. Gugatan perdata yang menuntut ganti rugi kepada ‘Israel’ atas luka-luka yang diderita saat terjadinya serangan di atas kapal AS, Challenger I, di perairan internasional pada 31 Mei 2010 itu diajukan ke Pengadilan Negeri AS untuk Distrik Kolumbia. Challenger I yang merupakan bagian dari Armada Kebebasan (Freedom Flotilla) berlayar untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan dan perlengkapan medis kepada penduduk Gaza yang hidup di bawah blokade penjajah Zionis. Tiga warga negara AS itu meminta ganti rugi atas rasa sakit dan penderitaan, luka-luka dan kerugian yang diakibatkan serangan tersebut.
‘Israel’ menolak bertanggung jawab atas serangan tersebut dan tidak bersedia membayar ganti rugi apapun kepada mereka yang terkena dampak serangan. Kapal AS itu juga tidak pernah dikembalikan ‘Israel’ dan hingga kini masih ditahan penjajah Zionis. Penggugat David Schermerhorn mengatakan, “Hak-hak dasar harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh pengadilan AS. Kami ingin penjajah Zionis bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka yang membahayakan hidup orang lain itu. Mereka seharusnya tidak lolos dari aksi kekerasan yang tidak perlu dilakukan terhadap warga sipil tak bersenjata, serta mencuri bantuan kemanusiaan dan barang-barang milik kami.”
Kasus ini menjadi terobosan karena mengandalkan eksepsi terhadap UU Imunitas Kedaulatan Negara Asing untuk menggugat negara asing atas pelanggaran serius yang terjadi di AS, dalam kasus ini kapal berbendera AS yang berada dalam jangkauan hukum AS. Pengacara AS untuk para penggugat, Steven Schneebaum mengatakan, “Negara biasanya kebal dari gugatan di pengadilan-pengadilan AS. Namun, kekebalan hukum itu dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Ketika agen-agen pemerintah asing melakukan tindakan keliru di AS yang mengakibatkan luka, dan aksi-aksi mengerikan terhadap warga negara AS di mana pun di dunia, mereka tidak berhak mendapat kekebalan hukum. Kami menetapkan bahwa kedua eksepsi itu berlaku untuk fakta-fakta kasus ini.”
Menurut Profesor Ralph Steinhardt, pakar hukum internasional terkemuka di Universitas George Washington dan anggota tim hukum para penggugat, ’Israel’ tidak memiliki hak untuk menyerang kapal warga sipil yang mengibarkan bendera AS di laut lepas dan kemudian menyerang warga sipil yang berada di atas kapal, termasuk warga negara AS.
Lebih lanjut Steinhardt menjelaskan, serangan di kapal Challenger I merupakan pelanggaran nyata atas hukum internasional, termasuk hukum-hukum perang, hak asasi manusia, dan hukum laut. Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi pengadilan-pengadilan di AS untuk menegakkan aturan-aturan saat Kongres telah memberikan yurisdiksi kepada pengadilan-pengadilan tersebut. Jika kondisinya terbalik, dan AS menyerang kapal ‘Israel’ di laut lepas dan menganiaya warga ‘Israel’ di luar negeri, maka Foreign States Immunity Law ‘Israel’ akan menggugat AS.
Pengacara-pengacara internasional berkedudukan di Inggris yang mewakili para penggugat dalam kasus ini dan tuntutan hukum lainnya di seluruh dunia, Sir Geoffrey Nice dan Rodney Dixon, menegaskan bahwa ini merupakan ujian nyata bagi kepastian hukum internasional dimana hak-hak warga negara untuk memprotes dengan damai harus dilindungi penuh. Tak ada satu negara pun yang seharusnya menikmati kekebalan hukum.* (IHH | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
