Keluarga Palestina Berhasil Dapatkan Kembali Rumah Mereka yang Dirampas Pemukim Ilegal Yahudi
6 May 2016, 15:19.

Foto: MaanImages (Dokumentasi)
BAITUL MAQDIS, Jum’at (Ma’an News Agency): Sebuah keluarga Palestina berhasil memasuki kembali rumah mereka di Timur Baitul Maqdis terjajah, usai memenangkan pertarungan hukum panjang yang dimulai ketika sebuah organisasi pemukim ilegal Yahudi mengambil alih rumah tersebut satu setengah tahun lalu. Demikian ungkap Pusat Informasi Wadi Hilweh kemarin (5/5).
Pusat informasi tersebut mengungkapkan bahwa keluarga Safiq al-Khayyat telah mendapatkan kembali rumah mereka setelah menempuh 20 bulan pertarungan hukum melawan organisasi pemukim ilegal Yahudi Ir David (yang dikenal pula dengan sebutan Elad), yang mengusir keluarga al-Khayyat dan 22 keluarga lainnya dari rumah-rumah mereka di kawasan Silwan pada September 2014.
Pengacara keluarga al-Khayyat, Midhat Daybah, mengatakan pengadilan memutuskan untuk mengevakuasi para pemukim ilegal Yahudi dari lantai pertama properti keluarga tersebut, setelah pengadilan pusat ‘Israel’ di Baitul Maqdis menolak permohonan Elad dan perusahaan real estate Kandil pada Desember. Putusan sebelumnya pada November 2014 mengizinkan organisasi dan prajurit ‘Israel’ untuk tinggal di gedung tersebut.
Yayasan Ir David merupakan organisasi yang mempromosikan keterkaitan Yahudi dengan bagian-bagian dari kawasan Silwan di Timur Baitul Maqdis terjajah, termasuk situs arkeologi “Kota Daud”. Timur Baitul Maqdis secara internasional diakui sebagai wilayah Palestina, tapi ‘Israel’ menjajahnya pada tahun 1967 dan kemudian mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah dianggap sah secara hukum oleh masyarakat internasional.
Warga Palestina menuduh pengusiran paksa keluarga-keluarga Palestina merupakan bagian dari strategi lebih besar untuk me”Yahudisasi” Baitul Maqdis dan menyangkal hak warga Palestina untuk tinggal di kota suci. Lebih dari 500.000 pemukim ilegal Yahudi tinggal di permukiman-permukiman ilegal di penjuru Tepi Barat, termasuk Timur Baitul Maqdis. Tindakan yang jelas melanggar hukum internasional.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.

 
                         
                         
                         
                         
                        