Warga Palestina Dapatkan Kembali Lahannya Usai 12 Tahun Berjuang Lawan ‘Israel’
9 September 2016, 20:55.

Foto: MaanImages
SALFIT, Jum’at (Ma’an News Agency): Sekitar 12,3 hektar lahan dikembalikan kepada penduduk Palestina di desa al-Zawiya, distrik Salfit sebelah utara Tepi Barat, usai perjuangan hukum selama 12 tahun karena propertinya dan daerah-daerah di sekitarnya dinyatakan sebagai “tanah negara” oleh ‘Israel’. Abd Shaqir mengatakan pada Ma’an Senin (5/9) lalu bahwa ia telah mengajukan gugatan ke pengadilan-pengadilan lokal dan internasional selama bertahun-tahun sehingga akhirnya bisa mendapatkan kembali tanahnya berdasarkan perintah Mahkamah Agung ‘Israel’.
Kepala Komisi Perlawanan terhadap Penjajahan dan Tembok, Walid Assaf, mengatakan komite akan memberikan Shaqir kawat berduri untuk melindungi 12,3 hektar lahannya. Pun, menyatakan kesediaannya untuk berkomunikasi dengan seluruh pejabat pemerintahan dan membayarkan seluruh biaya pendaftaran lahan.
Otoritas ‘Israel’ telah mengeluarkan banyak sekali perintah militer untuk menyita lahan-lahan di al-Zawiya selama bertahun-tahun demi pembangunan sejumlah permukiman ilegal Yahudi, pos pemeriksaan, pos penjagaan, jalan pintas, serta tembok pemisah ‘Israel’. Pada Maret 2004, sekitar 78,3 hektar lahan disita di al-Zawiya demi pembangunan ruas tembok pemisah, termasuk lahan Shaqir. Kemenangan Shaqir merupakan pengecualian, karena warga Palestina sangat jarang menang dalam pertarungan hukum melawan penyitaan lahan, atau perintah penghancuran yang dikeluarkan otoritas Zionis terhadap properti mereka.
‘Israel’ juga terus menyita petak-petak lahan luas yang dihuni oleh warga Palestina selama dekade terakhir. Sekitar 28 hektar yang diklaim sebagai “tanah negara” dirampas di al-Zawiya pada bulan April. Ini menambah 312 hektar yang juga telah dinyatakan sebagai “tanah negara” di daerah tersebut. Setelah para pemilik tanah, bersama dengan kelompok hak asasi manusia ‘Israel’ Bimkom dan Yesh Din, mengajukan petisi kepada ‘Israel’, sebuah prosedur baru diumumkan akan mereka diizinkan mengajukan “keberatan”. Jadi, prosedur ini tidak mengizinkan naik banding, hanya mengizinkan para pemilik lahan untuk mengajukan “keberatan”.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
