Anak-anak Gaza Protes Vonis 12 Tahun Penjara Ahmad Manasra
9 November 2016, 15:06.

Foto: Ma’an
GAZA, Rabu (Ma’an News Agency): Puluhan anak-anak Palestina berdemonstrasi di depan gedung Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jalur Gaza, kemarin (8/11), untuk memprotes vonis 12 tahun penjara Ahmad Manasra (14). Anak-anak itu berpartisipasi dalam aksi damai yang diselenggarakan Lembaga Tawanan dan Eks Tawanan Palestina Waed, dan menuntut organisasi-organisasi HAM untuk bertindak melawan hukuman yang dijatuhkan kepada Manasra.
Penjajah Zionis mendakwa Manasra atas percobaan pembunuhan. Menurut penjajah, Manasra melakukan serangan penikaman pada 12 Oktober 2015 sehingga mengakibatkan dua warga ‘Israel’ terluka parah. Selain itu, pengadilan Zionis juga memerintahkan keluarga Manasra membayar denda sebesar 180.000 shekel ($47,187). “Kami bolos hari ini karena mereka tidak lagi memiliki nilai di tengah rasa ketidakberdayaan kami untuk menolong Manasra,” kata Abd al-Karim, salah seorang anak yang berdemo. Abd al-Karim menekankan bahwa vonis Manasra “memalukan” bagi semua orang yang terlibat dalam pengadilannya. Lalu, Abd al-Karim mengarahkan pesannya kepada UNHCR, “Masa kanak-kanak kami hilang. Sampai kapan kalian akan tetap diam?”
Manasra dan sepupunya Hassan Manasra (15) dituduh menikam dua warga ‘Israel’ pada 12 Oktober 2015 di permukiman ilegal Yahudi Pisgat Zeev di Timur Baitul Maqdis. Hassan Manasra ditembak mati di tempat kejadian oleh penjajah Zionis. Jenazahnya ditahan otoritas Zionis selama tujuh bulan dan akhirnya dikembalikan kepada keluarganya untuk dimakamkan pada Mei lalu setelah mereka menolak penyerahan sebelumnya karena jenazah yang diserahkan benar-benar beku.
Sementara Manasra, yang saat kejadian berusia 13, menderita luka parah saat seorang pengendara ‘Israel’ menabraknya dengan mobil setelah insiden penikaman. Rekaman video yang tersebar luas menunjukkan bocah Palestina itu tergeletak kesakitan di tanah setelah ditabrak mobil, sementara warga ‘Israel’ yang ada di tempat kejadian meneriakinya berulang kali: “Matilah kau anak pelacur!” Sementara yang lainnya mengatakan pada petugas keamanan Zionis untuk menembak Manasra.
Pada bulan November, sebuah rekaman video yang menunjukkan para detektif ‘Israel’ meneriaki dan mengutuk Manasra saat interogasi tersebar luas. Sidang Manasra juga ditunda beberapa kali. Sejumlah pengamat menuduh itu sebagai langkah yang disengaja untuk menunda kasus tersebut hingga Manasra berusia 14 tahun pada Januari 2016. Karena berdasarkan hukum ‘Israel’, pada usia tersebut ia sudah cukup umur untuk dijatuhi hukuman penjara.
Ketika itu pengacara Manasra, Tariq Barghouth dari Komite Urusan Tawanan Palestina menyatakan Manasra tidak bersalah atas dakwaan tersebut. Barghouth menyatakan, Manasra “tidak punya keinginan untuk menikam atau membunuh siapapun, dan klaim-klaim sebaliknya merupakan alasan yang mengada-ada dan berlebihan” yang bertujuan untuk “membunuh masa kanak-kanaknya.” Barghouth menekankan bahwa pengadilan ‘Israel’ bersikap rasis terhadap Palestina. Pernyataan Barghouth itu menyoroti “standar ganda” sistem hukum ‘Israel’ terkait hukuman terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan kejahatan terhadap warga ‘Israel’, dibandingkan dengan kasus-kasus para pemukim ilegal Yahudi yang menyerang warga Palestina.* (Ma’an News Agency | Sahabat Al-Aqsha)

Foto: Ma’an
Berikan Infaq terbaik Anda. Klik di sini.
